TRIBUNNEWSWIKI.COM - Upah minimum tahun 2021 tidak akan mengalami kenaikan.
Hal ini telah diputuskan oleh pemerintah terkait penetapan upah minimum tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pada tahun 2021 upah minimum tidak akan mengalami kenaikan.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa hal ini karena perlunya pemulihan ekonomi nasional, sehingga meminta kepada gubernur untuk menyamakan nilai upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Selanjutnya, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Perlu diketahui, surat edaran penetapan upah minimum telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Baca: Upah Minimum Dipastikan Tidak Akan Naik pada 2021, Gaji Pegawai Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera
Baca: Menaker Ida Fauziah Putuskan Tak Naikkan Upah Minimum Tahun 2021
Sementara itu, menurut Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan jika perhitungan UMK didasarkan pada aturan yang masih berlaku yakni PP Nomor 78 Tahun 2015, maka sebenarnya tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.
"Kalau menggunakan rumusan UMP dan UMK masih pakai PP Nomor 78 Tahun 2015 itu kelihatannya tidak ada kenaikan. Sesuai rumusnya, kenaikannya nol persen," kata Sarman dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Sarman menjelaskan, regulasi perhitungan kenaikan upah minimum tahun berikutnya didasarkan pada upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
"Nah sekarang kalau pakai hitungan itu, sekarang pertumbuhan ekonomi dalam setahun bisa saja diperkirakan nol persen atau mungkin minus. Lalu kemudian tahun ini mengalami deflasi, bukan inflasi," ujar Sarman
"Artinya kalau pakai perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka tidak perlu ada kenaikan UMP dan UMK," imbuh Sarman yang juga menjabat Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta ini.
Baca: Upah Minimum (UMP, UMK, UMR)
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mempertimbangkan upah minimum tidak akan naik pada tahun 2021.
Hal ini dikarenakan adanya kontraksi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, dalam PP 78 Tahun 2019, perhitungan penetapan UMP juga dilakukan peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Akibat dari pandemi covid-19 ini, pee kita minus, saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana peraturan pemerintah maupun sebagaimana peraturan perundangan-undangan," jelas Ida.
(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik