Kades Diduga Korupsi Rp 317 Juta Dana Desa untuk Foya-foya, Sempat Mangkir Panggilan Polisi

Seorang kepala desa atau kades nekat korupsi dana desa sebesar Rp317 juta, digunakan untuk foya-foya dan kepentingan pribadinya


zoom-inlihat foto
ilustrasi-bantuan-umkm.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi uang


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang Kepala Desa (Kades) Penuba Timur jadi tersangka dalam kasus korupsi dugaan habisnya dana desa ratusan juta.

BK (43) diduga menghabiskan Rp317 juta dana milik Desa Penuba Timur, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga untuk berfoya-foya dan kepentingan pribadinya.

Dana desa yang digunakan BK adalah dana desa tahun anggaran 2018.

Kepala Satuan Kriminal Reserse Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan pada Jumat (20/11/2020) juga sudah mengonfirmasi hal tersebut.

"Tersangka BK ditangkap dan dibawa ke Polres Lingga, kemudian dimintai keterangannya tentang dana desa. Selanjutnya tersangka BK bersedia menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya," ujar Adi.

Baca: Terseret Skandal Korupsi, Presiden Peru Martin Vizcarra Beri Ucapan Selamat untuk Joe Biden

Baca: PM Ukraina Optimis Amerika Serikat Era Joe Biden Mampu Perangi Korupsi

Inspektorat Kabupaten Lingga, lanjut Adi, pada mulanya tengah melakukan pemeriksaan pengunaan dana desa.

Dari pemeriksaan tersebut menyimpulkan tentang adanya kerugian negara pada anggaran dana desa yang mencapai Rp 317.738.045.

Pak Kades BK disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ilustrasi(KOMPAS/DIDIE SW)
ilustrasi korupsi

Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, BK ​​tanpa alasan yang jelas sempat tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.

"Setelah dilakukan dua kali pemanggilan, selanjutnya terhadap BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Kabupaten Bintan," ungkap Adi.

Adi mengatakan, BK terbilang tidak kooperatif dengan polisi selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca: Mantan Menkes Siti Fadilah, Terpidana Kasus Korupsi Alkes Bebas Murni dari Penjara

Baca: Bendahara Desa di Serang Korupsi Dana Covid-19 Sebanyak Rp 570 Juta, Diduga untuk Main Forex

TERPISAH, Polisi Berpangkat Biasa Punya Harta hingga Rp 141,2 Triliun, Ternyata Semuanya dari Hasil Korupsi

Seorang polisi yang berpangkat biasa memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 141,2 triliun.

Harta tersebut tentunya sangat fantastis untuk seorang polisi yang hanya berpangkat biasa.

Karena hal itu, akhirnya ia pun menjadi sorotan berbagai media.

Banyak orang yang curiga lantaran ia hanya seorang polisi yang biasa namun bagaimana bisa memiliki harta sebanyak itu.

Ternyata ia memang selama ini korupsi untuk mendapatkan harta kekayaan hingga sebanyak itu.

Meski demikian, ia bukanlah polisi Indonesia tapi polisi India.

Kini ia pun harus berurusan dengan badan anti korupsi di India.

ILUSTRASI Uang
ILUSTRASI Uang (Tribunnews)




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Legenda Kelam Malin

    Legenda Kelam Malin Kundang adalah sebuah film drama
  • Film - Namaku Dick (2008)

    Namaku Dick adalah sebuah film drama komedi Indonesia
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved