TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah laporan kasus pencurian sukses membuat Kepolisian Sektor Nunukan, Kalimantan Utara kewalahan.
Seorang bocah berusia 8 tahun dilaporkan melakukan pencurian.
Hampir setiap minggu, selalu saja ada laporan masyarakat yang kehilangan akibat ulah anak bernama B.
Bahkan, selama dua tahun telah tercatat puluhan kasus yang melibatkan B.
"Kita pakai nurani ya, apa yang bisa kita lakukan terhadap anak berusia 8 tahun? Ini fenomena yang butuh solusi bersama, ini bisa dikatakan simalakama karena tidak mungkin kita menahan anak 8 tahun, tapi kalau kita lepaskan dia , paling lama dua hari kemudian ada lagi laporan pencurian masuk dan dia pelakunya,’’ ujar Kapolsek Nunukan Iptu Randya Shaktika, Kamis (19/11/2020).
Dalam catatan laporan masyarakat yang dibukukan petugas Polsek Nunukan Kota, ada sekitar 23 kasus pencurian dengan nominal di bawah Rp 10 juta.
Baca: Pencurian Celana Dalam Wanita Resahkan Warga Cianjur, Pelaku Diduga Punya Kelainan Seksual
Kebanyakan korbannya adalah pemilik toko. Sementara itu, ada banyak lagi laporan lain yang berhasil dimediasi pihak Polsek.
Dijelaskan, B biasanya beraksi ketika pemilik rumah atau pemilik toko lengah. Terakhir kali aksinya terjadi pada Selasa, 16 November 2020.
B masuk ke rumah salah satu warga, memecahkan celengan berisi uang sebesar Rp. 3.350.000.
B menyisakan uang Rp350.000 lalu pergi begitu saja. Saat diamankan petugas, B juga tidak pernah menyangkal apa yang dilakukannya.
Di hadapan petugas, ia mengakui jika uang yang diambilnya dibagikan ke teman teman sebayanya dan dipakai untuk beli rokok, dan terkadang untuk membeli barang terlarang seperti sintek atau tembakau Gorilla.
‘’Dia enggak pernah bohong, semua dia jawab jujur, cuma memang dia kleptomania dan tidak bisa menghilangkan kebiasaan buruknya itu. Ini menjadi kebingungan kami, di satu sisi tidak mungkin kita masukkan ke tahanan, di sisi lain kalau kita biarkan bebas, masyarakat resah, kita bingung harus bagaimana?’’katanya.
Balai rehabilitasi Bambu Apus kembalikan B ke Nunukan
Untuk sementara waktu, polisi memberi ruang khusus untuk B dan menjamin semua kebutuhan B layaknya anak angkat.
Iptu Randya mengatakan, tentu butuh tindakan khusus selain sekedar memberinya tempat tinggal di Mapolsek Nunukan,
‘’Anak usia segitu tentunya butuh main, tapi celakanya kita takutkan bisa menularkan kebiasaaan buruknya ke anak-anak sebayanya, kita khawatir akan muncul B lain lagi nanti karena dia membawa dampak buruk kepada anak lain. Sekelas Bambu Apus saja sudah menyerah, gimana kita?’’katanya.
Balai rehabilitasi Bambu Apus kembalikan B ke Nunukan Kasus B sebenarnya menjadi perhatian sejak akhir tahun 2019.
Baca: Penumpang Batik Air Kehilangan Uang Rp 50 Juta, Manajer Bandara Jambi: Tak Ada Hal yang Mencurigakan
Hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Polsek sering mengadakan diskusi tentang kasus B dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
Puncaknya, pada Desember 2019, Pemkab Nunukan melalui Dinsos mengirimnya ke Balai Rehabilitasi Sosial di Bambu Apus Jakarta.
Namun, belum sampai 6 bulan sebagaimana waktu standar bagi proses rehabilitasi umumnya, pihak Bambu Apus memulangkan B, dengan alasan tidak sanggup membina B yang dikatakan memiliki kenakalan di luar nalar.