Wakil Direktur Imparsial Tanyakan Kepentingan TNI: Semestinya Tak Perlu Repot, Ada Satpol PP

Wakil Direktur Imparsial Gufron mengatakan tindakan pencopotan baliho oleh anggota TNI tak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI.


zoom-inlihat foto
baliho-habib-rizieq-shihab.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.


Adapun Rizieq Shihab saat ini tengah menjadi sorotan terkait dengan kerumunan massa pada acara pernikahan putrinya yang kemudian disusul acara peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) malam lalu.

Baca: Copot Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya: Kalau Perlu FPI Bubarkan Saja, Coba-coba dengan TNI, Mari

Baca: TNI Copot Baliho Rizieq Shihab Atas Perintah Pangdam Jaya: Jangan Seenaknya Sendiri!

Masih pada pekan lalu, Rizieq dan para simpatisannya juga melakukan sejumlah kegiatan lain yang dihadiri banyak orang.
Kerumunan massa dalam jumlah besar dilarang saat ini karena ada pandemi Covid-19.

Kerumunan massa yang melibatkan Rizieq dan para simpatisannya itu kini berbuntut panjang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dasar Hukum Keterlibatan TNI Menurunkan Spanduk dan Baliho Dipertanyakan"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved