Wakil Direktur Imparsial Tanyakan Kepentingan TNI: Semestinya Tak Perlu Repot, Ada Satpol PP

Wakil Direktur Imparsial Gufron mengatakan tindakan pencopotan baliho oleh anggota TNI tak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI.


zoom-inlihat foto
baliho-habib-rizieq-shihab.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penurunan baliho Habib Rizieq Shihab oleh beberapa anggota TNI membuat banyak pihak angkat bicara.

Banyak orang mempertanyakan kepentingan TNI terkait baliho tersebut.

Wakil Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri pun juga turut mempertanyakan dasar hukum tindakan TNI menurunkan spanduk dan baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Menurut Gufron, tindakan itu tak sesuai tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Kalau dilihat dari tupoksi, mengacu UU TNI jelas itu bukan ranah TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum, keamanan dan ketertiban," ujar Gufron, Jumat (20/11/2020).

Gufron menuturkan, TNI semestinya tak perlu repot terlibat dalam penertiban spanduk.

Sebab, terdapat institusi fungsional yang mempunyai kewenangan dalam menertibkan spanduk, jika spanduk itu memang melanggar peraturan, misalnya Satpol PP.

Menurut Gufron, TNI seharusnya lebih dulu mendorong institusi fungsional tersebut untuk menjalankan tugasnya.

Baca: Baliho Habib Rizieq Diturunkan, Satpol PP: Untuk Menjaga Pemandangan Kota Jakarta

Baca: Pangdam Jaya Turunkan Baliho Habib Rizieq, Pengamat: TNI Tak Terlibat Penegakan Hukum dan Kamtibmas

"Institusi fungsional yang harusnya didorong untuk melakukan itu. Kalau konteksnya Jakarta, ada Satpol PP yang sebenarnya itu institusi fungsional untuk melakukan penertiban spanduk," kata dia.

Untuk itu, Gufron menngingatkan supaya TNI tak melulu mengerahkan prajuritnya dalam urusan penegakan hukum serta ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) sepanjang ada kewenangan yang dimiliki institusi fungsional.

"Jangan sedikit-sedikit TNI dikerahkan, yang justru kontraproduktif, terlepas itu ada perbedaan politik," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui, ia memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan seusai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.

Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut.

Oleh karena itu, TNI turun tangan.

"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.

Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman melambaikan tangan ke arah massa pendemo di Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta pada Selasa (13/10/2020) sore.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman melambaikan tangan ke arah massa pendemo di Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta pada Selasa (13/10/2020) sore.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO) (KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Dudung pun memastikan operasi untuk menurunkan baliho Rizieq masih akan terus berlanjut.

"Dan ini akan saya bersihkan semua, tidak ada itu baliho yang mengajak revolusi dan segala macam," katanya.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan sejumlah orang berseragam TNI menurunkan spanduk bergambar Rizieq Shihab di pinggir jalan raya beredar di media sosial.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved