Ia menghabisi nyawa saudaranya itu dengan menghajarnya pakai tabung gas elpiji dan membekapnya dengan bantal.
"Kadang suka marah-marah nggak jelas, terus kadang kalau salah sedikit saja langsung membentak, langsung marah," papar J.
Akibat perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun bui hingga hukuman mati.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemuda 20 Tahun Habisi Nyawa Kakak Lalu Kubur di Kontrakan, Terkuak Sikap Korban yang Buat Emosi
KOMENTAR