Tak hanya itu, Hakim juga mempertimbangkan kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx selama pandemi Covid-19.
Kegiatan membantu keluarga tak mampu itu menjadi faktor yang meringankan hukumannya.
Kemudian, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya.
Baca: Minta Jadi Tahanan Rumah, Jerinx SID Sebut Harus Lindungi Nora karena Kerap Dapat Ancaman di Rumah
Baca: Jerinx Kritik IDI dan Tuliskan Kacung WHO, Nora Alexandra Ungkap Alasan di Baliknya
"Terdakwa diharapkan sebagai penerus keluarga tapi sampai saat ini belum dikaruniai anak. Terdakwa sudah meminta maaf ke IDI bahkan terdakwa mengajak ketua IDI Pusat untuk berkaloborasi menangani Covid-19, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," lanjut hakim.
Meski begitu, vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.
Kasus ini bermula saat, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial pribadi penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.
Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali.
Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Masih Pikir-pikir Ajukan Banding"