Kakak Beradik Tipu 92 Online Shop Sejak 2012, Modus Beri Bukti Transfer Palsu

Kakak beradik di Jawa Barat tipu puluhan online shop dengan modus bukti transfer palsu dan kabur saat COD, kerugian toko capai Rp 1 miliar.


zoom-inlihat foto
luncurkan-fitur-baru-lazmall.jpg
Lazada
Ilustrasi Belanja Online


Erdi mengatakan, akibat aksinya, pelaku membuat para penjual rugi hingga hampir mencapai Rp 1 miliar.

"Dari kegiatan mereka, kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar, atau kurang lebih Rp 700 juta lebih," ucap Erdi. Kakak beradik itu kini telah ditangkap oleh polisi.

Mereka dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Kakak Beradik Tipu 92 "Online Shop", Dilakukan Sejak 2012, Kerugian Hampir Rp 1 Miliar"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved