Kemudian juga ada syarat, lanjut Nadiem, agar memperoleh bantuan subsidi gaji ini.
Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Baca: Pemerintah akan Berikan BLT Subsidi Gaji kepada Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS
Baca: Teten Masduki Sebut BLT UMKM Rp2,4 Juta Direncanakan Dilanjutkan Tahun Depan
"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien. Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," Terang dia.
Syarat berikutnya adalah penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
"Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja. Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan," ungkap Nadiem Makariem.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur/Kaka, Kompas.com)