Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah memberi sanksi administrasi kepada pihak Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta.
Baca: Bocoran One Piece 996: Aliansi Luffy Kembali Tumbang di Hadapan Kaido, Big Mom Terinfeksi Virus
Baca: Menyoal Acara Habib Rizieq, DPR RI Kepada Satgas Covid-19: Untuk Apa Kampanye 3M?
Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sebagaimana diketahui terjadi kerumunan di wilayah DKI Jakarta.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sebelumnya penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada beberapa orang terkait.
Di antaranya anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI.
Klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca: Viral Kanopi untuk Parkir Mobil Dinas yang Dikira Bukan Permanen, Ternyata Sudah Setahun Ada
Baca: Sadar Jadi Sorotan, Gisel Ungkap Cacat Besar Dalam Hidupnya, Nggak Bangga Sih Sama yang Kulakuin
"Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo seperti dikutip dari KompasTV, Selasa.
"Pasal 93," sebut Argo mengklarifikasi pasal yang dimaksud.
Sebagai informasi karantina kesehatan diatur dalam Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.
(Tribunnewswiki.com/TribunJakarta.com/KompasTV)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Dipanggil Soal Acara Habib Rizieq, Polisi Minta Penjelasan Status PSBB Jakarta