Anies Baswedan Dipanggil ke Polda Metro Jaya, Dicecar 33 Pertanyaan, Begini Tanggapannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicecar 33 pertanyaan, ia mengaku bersyukur proses tersebut berjalan dengan lancar.


zoom-inlihat foto
anies-baswedan-memenuhi-panggilan-polda-metro-jaya-12.jpg
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).


Klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca: Viral Kanopi untuk Parkir Mobil Dinas yang Dikira Bukan Permanen, Ternyata Sudah Setahun Ada

Baca: Sadar Jadi Sorotan, Gisel Ungkap Cacat Besar Dalam Hidupnya, Nggak Bangga Sih Sama yang Kulakuin

Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Propam terkait diselenggaranya acara dangdutan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020).
Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Propam terkait diselenggaranya acara dangdutan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020). (Dok. Divisi Humas Polri)

"Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo seperti dikutip dari KompasTV, Selasa.

"Pasal 93," sebut Argo mengklarifikasi pasal yang dimaksud.

Sebagai informasi karantina kesehatan diatur dalam Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

(Tribunnewswiki.com/ Tribunnews/ TribunJakarta.com/KompasTV)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Dipanggil Soal Acara Habib Rizieq, Polisi Minta Penjelasan Status PSBB Jakarta dan di Tribunnews.com dengan judul Anies Selesai Berikan Klarifikasi, Mengaku Dicecar 33 Pertanyaan: Dijawab Sesuai Fakta





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved