Klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca: Viral Kanopi untuk Parkir Mobil Dinas yang Dikira Bukan Permanen, Ternyata Sudah Setahun Ada
Baca: Sadar Jadi Sorotan, Gisel Ungkap Cacat Besar Dalam Hidupnya, Nggak Bangga Sih Sama yang Kulakuin
"Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo seperti dikutip dari KompasTV, Selasa.
"Pasal 93," sebut Argo mengklarifikasi pasal yang dimaksud.
Sebagai informasi karantina kesehatan diatur dalam Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.
(Tribunnewswiki.com/ Tribunnews/ TribunJakarta.com/KompasTV)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Dipanggil Soal Acara Habib Rizieq, Polisi Minta Penjelasan Status PSBB Jakarta dan di Tribunnews.com dengan judul Anies Selesai Berikan Klarifikasi, Mengaku Dicecar 33 Pertanyaan: Dijawab Sesuai Fakta