Anies Baswedan Mengaku Sudah Kirim Surat ke Habib Rizieq, Ingatkan Soal Larangan Kerumunan

Pesta pernikahan jadi sorotan, Anies Baswedan mengaku sudah mengirimkan surat kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara.


zoom-inlihat foto
rizieq-shihab-anies-baswedan.jpg
Kompas.com/Andrew Lotulung - Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Anies Baswedan mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gelaran acara pernikahan putri pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab masih menjadi sorotan publik.

Pasalnya, acara tersebut melibatkan ribuan massa.

Padahal kondisi Covid-19 di Indonesia masih tinggi.

Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara.

Diberitakan Kompas.com, Anies mengaku sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab sebagai penyelenggara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

Baca: Klarifikasi Doni Monardo Terkait Pengiriman 20.000 Masker ke Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). (Dokumentasi YouTube Front TV)

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Namun, surat aturan tersebut tidak digubris oleh pihak Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.

Akhirnya, acara tersebut tetap mengundang kerumunan meski masih berada di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Didenda Rp 50 Juta

Menanggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan mengenakan denda sebesar p 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).

"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

Baca: Doni Monardo Soal Hajatan Rizieq: Beri Masker Bukan Berarti Dukung Acara

ILUSTRASI - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak.
ILUSTRASI - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. (Tribunnews/Jeprima)

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.

Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.

"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca: Warganet Tegur Pemerintah Tak Tegas soal Habib Rizieq, Satpol PP: Sudah Kami Tindak

Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved