TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tersangka pembakar Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu bertambah tiga orang.
Bareskrim Polri mengatakan, ketiga tersangka baru tersebut merupakan pihak internal dan eksternal dari korps Adhyaksa.
Bertambahnya orang yang dicurigai sebagai pelaku membuat keseluruhan tersangka pembakar gedung Kejagung bertambah menjadi 11 orang.
"Kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru, dan ternyata dari gelar perkara itu penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu inisial MD, J, dan IS," kata Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Dalam kasus itu, ketiga tersangka punya peran yang berbeda-beda dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung.
Tersangka MD misalnya, dia diduga meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merek TOP Cleaner.
Argo menyampaikan, minyak lobi itu merupakan pembersih lantai yang digunakan oleh Kejagung RI.
Namun, minyak itu dianggap tak memenuhi syarat untuk digunakan, lantaran memiliki bahan yang menjadi akseleran di gedung Kejagung.
Baca: Kebakaran Kejagung, Arteria Dahlan Curigai Saksi Cleaning Service yang Punya Tabungan 100 Juta
Baca: Perkembangan Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Temukan Dugaan Unsur Pidana
"MD salah satunya meminjam bendera PT APM. Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan membeli minyak lobi tadi yang merek TOP cleaner," jelasnya.
Tersangka kedua adalah J yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN.
Argo menuturkan, pelaku dianggap tidak memiliki kompetensi sebagai konsultan ACP.
Pasalnya, ACP merupakan satu bahan yang dianggap menjadi pemicu api di Gedung Kejagung membesar.
Menurut dia, ada kelalaian dalam pemasangan ACP di dalam gedung tersebut.
"Tersangka kedua inisialnya J. Perannya dia itu tidak melakukan survei kondisi gedung dulu. Kemudian tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka IS yang adalah mantan pegawai Kejagung pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Dia diduga lalai dalam penunjukkan J sebagai konsultan pemasangan ACP.
"Tersangka ketiga IS, yang bersangkutan adalah yang menunjukkan PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman," paparnya.
Dalam kasus itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Jo pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP.
Ketiganya terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir.