Polisi Tambah 3 Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Polisi tambah 3 orang tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu.


zoom-inlihat foto
gedung-kejaksaan-agung-kebakaran-123.jpg
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terletak di jalan Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikabarkan mengalami kebakaran, Sabtu (22/8/2020) malam. (KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)


Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.

Hasilnya, delapan tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kami lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan," terangnya.

Baca: Berbagai Duagaan soal Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Amien Rais sebut Dibakar ‘Orang Dalam’

Baca: Puntung Rokok Disebut Jadi Sumber Kebakaran Kejaksaan Agung, Begini Penjelasan Ahli

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, kebakaran disebabkan kelalaian delapan tersangka.

"Disimpulkan tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran tetapi karena kelalaiannya,” kata Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan penyebab dan tersangka dari aula Biro Kepegawaian di lantai 6.

Sebab, menurut polisi, titik sumber api hanya ditemukan di lokasi itu.

"Ternyata hasil satelit ini dan kemudian sudah dijelaskan ahli kebakaran bahwa hanya ada satu titik api yaitu di lantai 6 Biro Kepegawaian,” ucap Ferdy

Informasi tersebut didukung temuan satelit yang biasa dipakai untuk menelusuri titik api saat kebakaran lahan.

Polisi juga mengaku didukung keterangan saksi yang pertama kali melihat api, saksi yang pertama kali memadamkan, dan saksi yang berada di lokasi saat kejadian.

Setelah memfokuskan proses investigasi di lokasi sumber api, polisi menyimpulkan ada lima tukang yang melakukan renovasi di aula pada lantai 6 saat kejadian.

Kelima tukang dengan inisial T, H, S, K, dan IS tersebut merokok saat bekerja.

Bara api pada puntung rokok itu yang menyebabkan kebakaran.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tambah 3 Orang Lagi





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved