Dua Orang Pria Digerebek Karena Lakukan Hubungan Badan Sesama Jenis, Pemilik Kos Sudah Lama Curiga

Dua pria pasangan suka sesama jenis ini digerebek dini hari saat keduanya selesai berhubungan badan, sudah dicurigai pemilik kos sejak lama


zoom-inlihat foto
for-serambinewscom.jpg
For Serambinews.com
Pasangan gay (homoseksual) berinisial MU (26) dan TA (34) sedang dimintai keterangan oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari setelah keduanya digerebek di sebuah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua pria berinisial MU (26) dan pasangannya TA (34) asal Kota Banda Aceh berhasil digerebek usai lakukan hubungan badan sejenis.

Penggerebekan pasangan sejenis ini dilakukan pada Kamis (12/11/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kejadian ini bermula dari adanya rasa curiga si pemilik kos.

Heru Triwijanarko, SSTP, MSi, selaku Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengatakan, pemilik kos curiga pada MU yang sudah menempati kontrakannya kurang lebih sebulan lalu.

Pemilik curiga saat melihat MU sering mengajak teman laki-lakinya yang terlihat asing secara bergantian.

Rasa curiga pemilik kos mulai tak terbendung setelah melihat tingkah polah MU yang lemah gemulai dan kemayu.

Baca: Fakta Pesta Seks Gay di Kuningan, Terungkap Obrolan Rahasia Grup WhatsApp, 1 Orang Positif HIV

Baca: Nyatakan Dukung Gay, Paus Fransiskus Ditentang Para Uskup dari Berbagai Negara 

Penggerebekan dimulai

Pemilik kos yang enggan disebutkan namanya ini menyampaikan kecurigaannya ke perangkat warga setempat.

Setelah mendapat laporan tersebut, si pemilik kos dan warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, melakukan penggerebekan di kos MU.

Pemilik kos melakukan penggerebekan atas kecurigaannya jika MU adalah pria gay atau penyuka sesama jenis.

“Pemilik kontrakan dan warga semakin curiga, pada saat pintu kost itu cukup lama dibuka setelah digedor-gedor oleh warga. Iya, kurang lebih sekitar lima menit kemudian baru dibuka, dalam kondisi keduanya setengah telanjang,” kata Heru, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos I.

Heru melanjutkan, pemilik kontrakan dan warga yang memaksa MU untuk segera membuka pintunya.

Dua pria sesama jenis ini sontak langsung digiring ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB.

FOTO: Ilustrasi pasangan gay
FOTO: Ilustrasi pasangan gay (Unsplash - Robert V. Ruggiero @rvrmakes)

Ditahan 20 Hari

Pasangan gay ini akan dibawa ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (14/11/2020) dini hari.

Mereka berdua akan ditahan di sana selama 20 hari.

Heru melanjutkan, selama waktu 20 hari kedua gay itu ditahan, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, mempersiapkan pemberkasan yang akan diberikan ke kejaksaan.

“Bila dalam waktu 20 hari masih kurang, maka penahanan untuk pasangan gay tersebut masih dapat ditambah 30 hari ke depan,” ujar Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.

Safriadi SSos I, selaku Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengatakan, petugas langsung memeriksa dan meminta keterangan pria MU dan TA usai diserahkan warga.

Kemudian petugas juga meminta keterangan dari saksi warga.

Setelah mendengar keterangan dua pelaku suka sesama jenis ini tentang melakukan hubungan badan, maka mereka berdua langsung ditahan.

Baca: Polisi Amankan 56 Pria yang Pesta Gay di Apartemen Jaksel: Peserta Tak Boleh Pakai Pakaian

Baca: Kronologi 16 Gay Digerebek Mandi Bareng di Lokasi Wisata, Dibuktikan dari Video di Handphone

"Pada Jumat tadi, kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi," terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan SHI, menjelaskan dua pria pelanggar syariat Islam ini telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath.

Ancaman Hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni “Atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” kata Zakwan.

TERPISAH, Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Sulsel, Kini Kasusnya Dilimpahkan ke Satreskrim Polres Soppeng

Kasus pernikahan sesama jenis yang terjadi di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Soppeng.

"Kita sudah limpahkan kasus itu ke Polres (Sopppeng), semalam kita cuma melakukan pemeriksaan awal," kata Kapolsek Donri-Donri, Iptu Mashudi, Sabtu (13/6/2020).

Menurutnya, meski pernikahan itu dilangsungkan di Kecamatan Lilirilau, kedua pasangan sejenis itu dibawa ke Mapolsek Donri-donri dengan alasan keamanan.

"Sebenarnya TKP-nya bukan di sini, cuma karena kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan kebetulan perempuan MAS berasal dari sini (Donro-donri), kita lakukan penanganan awal," lanjutnya.

Selain itu, keduanya diduga terlibat kasus pemalsuan identitas.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri, membenarkan kasus tersebut dan memilih irit bicara.

"Iya, sudah dilimpahkan dan semua diperiksa hari ini," katanya.

Baca: LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender)

Baca: Kena Sanksi KPI, Spongebob Juga Tuai Kontroversi di AS, Dituduh Bawa Isu Gay hingga Pemanasan Global

Sebagaimana diketahui, dua perempuan berinisial MAS dan MIT melangsungkan pernikahan di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng pada Rabu (9/6/2020) lalu.

Masyarakat mengaku terkejut setelah mengetahui mempelai laki-laki adalah seorang perempuan.

Keduanya melangsungkan pernikahan seperti masyarakat Bugis pada umumnya.

Hanya saja pernikahannya tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Kades mengaku kecolongan

Kepala Desa Baringeng, Andi Aris, menyebutkan pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Pihak pemerintah desa mengaku kecolongan atas pernikahan sesama jenis itu.

"Saya kecolongan karena pernikahannya tidak dilaporkan ke desa dan KUA, artinya dia nikah siri," kata Andi Aris, Jumat (12/6/2020).

Namun, keduanya telah melangsungkan pernikahan dan beredar foto keduanya menggunakan pakaian pengantin khas Bugis, layaknya pengantin pada umumnya.

Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke ranah kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri, menyebutkan kedua pasangan tersebut telah dibawa ke Mapolsek Donri-donri.

"Keduanya sudah diamankan di Polsek Donri-donri, sementara dimintai keterangannya," katanya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Feb/Kaka, Serambi)

Artikel ini telah tayang di Serambi dengan judul Heboh! Pasangan Gay Digerebek di Sebuah Kontrakan di Kuta Alam, Mengaku Sudah Berhubungan Badan





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved