
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kejadian viral anggota TNI sambut kepulangan Habib Rizieq Shihab kini menemui titik baru.
Anggota tersebut kini resmi mendapat sanksi dari TNI AD.
Kabar ini disampaikan Pjs Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar menegaskan bahwa Kopda Asyari Tri Yudha.
Namun, Refki menegaskan anggota itu diberi sanksi bukan karena kegembiraannya atas kepulangan Habib Rizieq Shihab.
Menurut Refki, Kodam Jaya tidak pernah melarang prajurit untuk menyampaikan aspirasinya terkait kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air.
"Jangan disalahartikan ya, bahwa kami seakan-akan melarang anggota teriak HRS apa segala macam. Bukan seperti itu. Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami," ujar Refki kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Baca: Heboh Rizieq Shihab Masuk Daftar Red Notice Interpol, Polri : Kami Malah Baru Dengar

Refki menjelaskan, Kopda Asyari dikenakan sanksi karena melanggar aturan kedisiplinan.
Pernyataannya menyimpang dari komando pimpinan.
"Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami. Yang pertama, dia kan ditugaskan oleh dansatnya untuk melaksanakan tugas pengamanan obyek vital Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Kesalahan lain, Kopda Asyari menyebarkan tugas pengamanan obyek vital kepada publik melalui media sosial.
-
Selain Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut Utama RS Ummi Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Tes Swab
-
Viral Kepala Bayi Lonjong Akibat Vakum, Dokter Beri Tips Agar Kembali Normal: Jangan Ditekan
-
Sakit dan Sempat Teriak Minta Tolong ke Tahanan Lain, Rizieq Shihab Hampir Pingsan di Rutan
-
Viral Pria di Karawang Pamer Alat Kelamin di Hadapan Perempuan, Ngaku Iseng, Kini Terancam Bui
-
Disimpan di Bawah Kasur, Tabungan Rp 15 Juta Raib Dimakan Rayap, BI Cuma Bisa Ganti Rp 900 Ribu