TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kepulangan Habib Rizieq Shihab menuai berbagai macam opini.
Bahkan dikabarkan bahwa nama Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut terdaftar dalam red notice Interpol.
Namun Markas Besar Polri mengatakan tidak tahu menahi perihal tersebut.
Bahkan saat dikonfirmasi, Polri baru mengetahui kabar tersebut dari awak media.
"Saya malah baru dengar dari kalian," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, (11/11/2020).
Informasi penerbitan red notice tersebut diungkapkan langsung oleh Habib Rizieq Shihab setelah tiba di tanah air dari Arab Saudi.
Ketika itu, imam besar FPI itu menyebut kepulangannya ke Indonesia sempat terkendala.
Baca: Viral Anggota TNI Teriak Kami Bersamamu Habib saat Rizieq Shihab Pulang, Berakhir Kena Sanksi
Disiarkan dari YouTube Front TV, Selasa (10/11/2020), Habib Rizieq menyebutkan pemerintah Arab Saudi mendapatkan laporan yang menyebut dirinya sebagai orang kerap membuat kegaduhan di Indonesia.
"Jadi katanya saya ini buronan, melarikan diri, ada persoalan hukum yang saya hadapi, saya katanya red notice.
Kemudian ada lagi yang mengatakan kalau saya ini orang politik yang selalu bikin keributan di mana-mana, nanti bahaya untuk keamanan Saudi," ujarnya.
Tak hanya itu, dia juga mengaku telah menjalin kerja sama dengan Badan Intelegen Negara (BIN).
Rizieq juga berujar pernah menyampaikan hal tersebut kepada pemerinta Arab Saudi saat dirinya diisukan menjadi buronan yang melarikan diri dari Indonesia.
Baca: Anies Baswedan Temui Rizieq Shihab, Bahas Reuni Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212?
Diberitakan, Rizieq pergi ke Saudi pada 2017.
Saat itu, polisi menyelidiki kasusnya atas tuduhan pesan pornografi.
Polda Metro Jaya memang sempat memproses pengajuan red notice untuk Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan konten proenografi.
Namun, sempat dikabarkan bahwa pengajuan red notice itu ditolak oleh Interpol.
Kapolda Metro Jaya kala itu, Irjen Mohammad Iriawan menyatakan abhwa pihaknya akan melakukan upaya penerbitan blue notice apabila pengajuan sebelumnya tidak dikabulkan.
Polisi saat ini telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus itu.
Terakhir, Rizieq menyatakan dirinya dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia sehingga tak bisa kembali.
Namun, Pemerintah Indonesia membantah hal tersebut.
(Tribunnewswiki.com/Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Baru Dengar Kabar Adanya Red Notice Rizieq Shihab saat Masih di Arab Saudi