Dirudapaksa saat Rumahnya Dibobol, Korban Gigit Alat Vital Perampok Hingga Putus

Saat rumahnya dibobol perampok, korban dibius lalu dirudapaksa, namun saat sadar ia langsung menggigit alat vital pelaku hingga putus.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-perkosaan.jpg
Tribun Batam
Organ vita perampok yang merudapaksa korban putus setelah korban menggigitnya. Foto hanya ilustrasi.


Sampai berita ini diturunkan, polisi baru saja mengirim barang bukti tersebut ke rumah sakit untuk segara diawetkan dan dimungkinkan akan dijahit kembali, dilansir DailyStar, Minggu (9/11/2020).

Baca: List 21 Pemain Garuda Select III Sudah Resmi, Direktur Teknik Dennis Wise: Indonesia Banyak Potensi

DISCLAIMER: Perkosaan merupakan kejahatan.

KUHP Pasal 285: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)





Editor: haerahr
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Kamu Harus Mati

    Kamu Harus Mati adalah sebuah film misteri yang
  • Film - Keluarga Suami Adalah

    Keluarga Suami Adalah Hama adalah sebuah film drama
  • Boah Sartika

    Lahir pada 8 Maret 2000, perjalanan Boah Sartika
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved