Tribun Batam
Sampai berita ini diturunkan, polisi baru saja mengirim barang bukti tersebut ke rumah sakit untuk segara diawetkan dan dimungkinkan akan dijahit kembali, dilansir DailyStar, Minggu (9/11/2020).
Baca: List 21 Pemain Garuda Select III Sudah Resmi, Direktur Teknik Dennis Wise: Indonesia Banyak Potensi
DISCLAIMER: Perkosaan merupakan kejahatan.
KUHP Pasal 285: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)
KOMENTAR