Dirudapaksa saat Rumahnya Dibobol, Korban Gigit Alat Vital Perampok Hingga Putus

Saat rumahnya dibobol perampok, korban dibius lalu dirudapaksa, namun saat sadar ia langsung menggigit alat vital pelaku hingga putus.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-perkosaan.jpg
Tribun Batam
Organ vita perampok yang merudapaksa korban putus setelah korban menggigitnya. Foto hanya ilustrasi.


PERINGATAN: Sejumlah deskripsi di dalam tulisan ini mungkin akan mengganggu kenyamanan pembaca

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang perempuan dilaporkan menggigit penis seorang perampok yang merudapaksa dirinya.

Ini terjadi saat rumah korban JD (24), ini dibobol seorang perampok.

Diketahui tersangka (23) membobol rumah JD dan memaksanya untuk melakukan hubungan tidak senonoh sebelum pergi dengan barang curiannya.

Insiden ini terjadi di sebuah kota di Ghana, Afrika.

Kepolisian setempat membeberkan kronologinya saat pelaku telah terbaring di rumah sakit dengan luka yang cukup parah di bagian alat vitalnya.

Baca: Sekjen NATO Jens Stoltenberg: Saya Tahu Joe Biden adalah Pendukung Kuat Hubungan Transatlantik

Ilustrasi
Ilustrasi (freepik.com)

Baca: PM Republik Irlandia: Joe Biden dan Kamala Harris Akan Jadi Tim Tangguh

Polisi mengungkap identitas pelaku bernama Emmanuel Ankron.

Menurut polisi, pelaku pada awalnya berniat untuk merampok sebuah rumah.

Saat pintu telah dibuka paksa, pelaku kemudian mencari kemungkinan barang yang bisa diambil.

Penasaran, pelaku kemudian masuk ke kamar korban.

Pelaku mendapati korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah itu sedang berbaring di kamarnya.

Baca: Ternyata 5 Artis Indonesia Ini Keturunan Pahlawan, Ada Dian Sastrowardoyo hingga Maia Estianty

Ilustrasi
Ilustrasi (pixabay.com)

Baca: Polda Metro Jaya Selidiki 8 Akun Medsos Diduga Penyebar Video Syur Mirip Artis GA

Korban kemudian dibius dan dirudapaksa.

Kepada penyelidik, korban mengatakan dirinya terbangun dari efek bius dengan todongan pistol dan sebilah pisau di kepalanya.

Ia melihat barang-barang rumahnya telah dikumpulkan pelaku, seperti uang tunai, televisi, dan ponsel genggam.

Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan oral seks.

Saat sadar dirinya adalah korban perampokan dan pemerkosaan, korban sempat takut ancaman pelaku yang menodongkan senjata tajam terhadapnya.

Baca: Warganet Kritik Jalanan Rusak dengan Meme Titanic, Walkot Bekasi Langsung Perbaiki Jalan

Ilustrasi
Ilustrasi (Pixabay.com)

Baca: NEKAT Pasangan Ini Berhubungan Asusila di Kursi Pesawat, Disaksikan Penumpang dan Malah Minta Kondom

Bingung bagaimana caranya melawan, korban menuruti kemauan pelaku, tetapi dengan menggigit alat vital hingga putus ujungnya.

Pelaku menjerit kesakitan dan terjatuh.

Korban langsung menghubungi polisi untuk melaporkan apa yang terjadi.

Kepolisian melaporkan potongan alat vital  yang terpotong menjadi salah satu barang bukti.

Sampai berita ini diturunkan, polisi baru saja mengirim barang bukti tersebut ke rumah sakit untuk segara diawetkan dan dimungkinkan akan dijahit kembali, dilansir DailyStar, Minggu (9/11/2020).

Baca: List 21 Pemain Garuda Select III Sudah Resmi, Direktur Teknik Dennis Wise: Indonesia Banyak Potensi

DISCLAIMER: Perkosaan merupakan kejahatan.

KUHP Pasal 285: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved