Pemprov Jakarta Kembali Memperpanjang PSBB Transisi hingga 22 November 2020

Aturan ganjil-genap nomor polisi kendaraan ditiadakan hingga dua pekan mendatang.


zoom-inlihat foto
ganjil-genap-baru.jpg
Tribun Images/Irwan Rismawan
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.


Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan saat diumumkan PSBB Transisi untuk periode 9-22 November 2020.

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi selama 14 hari, terhitung sejak 9 sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Baca: Masyarakat Papua Tak Percaya Covid-19, Petugas Diancam dan Dilempari Batu

Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat saat beraktivitas.

Dengan ditiadakannya kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster COVID-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Ditiadakan hingga 22 November" dan "PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 November"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved