TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi kembali diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
PSBB transisi ini kembali diberlakukan mulai Senin, (9/11/2020), hingga Senin, (22/11/2020).
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB masa transisi.
Perpanjangan PSBB transisi diberlakukan agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Hal ini dikatakan oleh Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu, (8/11/2020).
"Ingat masih ada terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak)," kata Anies dikutip dari Kompas.
Baca: Ungkap Metode IAR Covid-19 di Indonesia Kepada WHO, Terawan Puji Jokowi dan Luhut
Dia mengklaim jalannya PSBB transisi dua pekan terakhir mampu mengendalikan penularan Covid-19 di Jakarta.
Akan tetapi, kata Anies, masyarakat justru harus lebih waspada agar tidak terlena dengan status penularan yang terkendali.
"Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin," kata dia.
Adapun kondisi terkini kasus Covid-19 di Jakarta per tanggal 8 November 2020 terdapat penambahan jumlah kasus Covid-19 sebanyak 826 kasus.
Dari penambahan tersebut, kini kasus Covid-19 di DKI Jakarta menjadi 112.027 kasus.
Angka kasus positif Covid-19 tersebut merupakan hasil pemeriksaan 7.090 PCR ditambah dengan 88 kasus baru dari data laboratorium swasta dengan tanggal pemeriksaan 5-6 November yang baru dilaporkan hari ini.
Baca: Menkes Terawan Mengaku ke WHO: Kerja Sama Jadi Kunci Penanganan Covid-19 di Indonesia
Adapun dari 112.027 kasus tersebut dirincikan terdapat pasien sembuh sebanyak 101.781 pasien, 2.366 pasien meninggal dunia dan 7.870 pasien masih aktif terjangkit Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta juga merilis sudah ada 57.754 orang yang sudah melakukan tes PCR dalam sepekan terakhir dengan persentase kasus positif 9,4 persen.
Ganjil-genap ditiadakan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan aturan ganjil-genap nomor polisi kendaraan hingga dua pekan mendatang atau sampai 22 November 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peniadaan aturan ganjil-genap terkait masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," kata Kombes Sambodo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/11/2020), seperti dikutip dari Antara.
Baca: Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Jumlah Pengangguran Capai 9,77 Juta Orang
Sambodo mengatakan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.
Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penindakan terkait nomor polisi ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).