TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatota Brajamusti alias Aa Gatot meninggal dunia di usia 58 tahun.
Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti membenarkan kabar duka tersebut.
"Iya betul ( Gatot Brajamusti meninggal dunia), pukul 16.11 WIB tadi di Rumah Sakit Pengayoman Jakarta," kata Rika kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (8/11/2020).
Rika mengatakan, saat dilarikan ke rumah sakit pada Minggu (8/11/2020) siang, Gatot mengeluhkan tekanan darah dan kadar gula darahnya yang tinggi.
Anak Gatot yang bernama Suci Patia ikut membenarkan kabar kematian sang ayah.
"Iya betul," kata Suci kepada Kompas.com, Minggu.
Baca: Dalang Ki Seno Meninggal Dunia, Sempat Merasa Sakit Saat Bersepeda
Baca: Kenzo Takada, Desainer Brand Mewah Kenzo Meninggal Dunia akibat Covid-19
Suci mengatakan, ayahnya meninggal dunia setelah memiliki riwayat penyakit gula darah.
"Sakit sudah lama, diabetes juga. Setahuku diabetes sih karena gula darahnya tinggi sekali," ujar Suci.
Gatot meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara.
Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.
Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.
Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.
Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot.
Baca: Fahrurrozi Ishaq ‘Gubernur Tandingan Ahok’, Meninggal Dunia Karena Covid-19
Baca: Rekam Jejak Pollycarpus, Terpidana Kasus Pembunuhan Munir, yang Meninggal karena Covid-19
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara. Kasus narkoba yang menjerat Gatot membuat polisi juga menggeledah rumah Gatot di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan, bukan narkotika yang ditemukan, polisi menemukan senjata apil ilegal dan satwa liar yang dilindungi.
Kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/KOMPAS)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gatot Brajamusti Meninggal Dunia".