TRIBUNEWSWIKI.COM - Pasangan bukan suami istri berinisial NI warga Kota Padang Panjang Sumatera Barat dan SN warga Kelurahan Tinalan, Kota Kediri, digerebek warga dalam sebuah rumah kos-kosan.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Sabtu (7/11/2020) malam, di tempat kos di Jalan Setono, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri.
Kejadian ini lantas dilaporkan kepada petugas Satpol PP Kota Kediri oleh warga.
Para warga mendatangi tempat kos yang diduga menjadi tempat berbuat asusila para penghuni kos.
Sebelumnya warga sempat mengepung tempat tersebut.
Penggerebekan NI dan SN yang bukan pasangan suami istri ini juga sudah dibenarkan oleh Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid.
Baca: ASN Kedapatan Mesum Saat Digerebek Satpol PP di Hotel, Keduanya Sembunyi di Lemari
Baca: Budidaya Ganja di Polybag yang Digerebek BNN Ternyata Ditanam di Rumah Mantan Wali Kota Serang
"Kami menindaklajuti pengaduan masyarakat adanya indikasi tempat kos yang diduga untuk tindak," ujar Nur.
Nur mengatakan, penghuni kos dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Bahkan pemilik kos juga akan dimintai keterangan juga.
Jika benar terjadi pelanggaran, maka sanksi akan diberikan.
"Tindaklanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan, termasuk pemilik kos sesuai rencana bakal dimintai keterangan terkait pengawasan rumah kos. Jika terbukti terjadi pelanggaran bakal mendapatkan sanksi," tambah Nur.
Penggerebekan ini bermula saat warga menangkap basah tentang indikasi kos tersebut digunakan untuk menginap pasangan yang belum sah.
Kemudian warga mulai melakukan pengecekan.
Lantas mereka menemukan sepasang pria dan wanita sedang berduaan di kamar dengan pintu tertutup.
Warga masih bergerombol di depan kos saat para petugas Satpol PP datang.
NI dan SN ini bahkan sempat diamankan warga sebelum dibawa ke kantor Satpol PP.
Mereka berdua di giring ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan.
Sebagai informasi, dalam pendataan petugas tersebut, Yudi si pengelola tempat kos itu menyewakan 10 kamar.
Terkait soal peizinan rumah kos masih belum diketahui lantaran pemilik kos tidak ada di lokasi kejadian.
Baca: Panti Pijat Plus-plus Digerebek Aparat saat Masa PSBB, Supervisor dan Kasir Ikut Diamankan
Baca: Hana Hanifah dan Pengusaha A Sama-sama dalam Kondisi Tanpa Busana saat Digerebek Polisi
TERPISAH, Terapis dan Pelanggan Tak Berbusana Ditangkap saat Penggerebekan di Panti Pijat di Bintaro
Pelanggan dan terapis di griya pijat kawasan Bintaro sektor 7, Pondok Aren, ditemukan tidak berbusana saat terjadi aksi penggerebekan.
Aksi penggerebekan yang terjadi pada Jumat (23/10/2020) kemarin ini ada 15 orang terapis dan seorangb kasir yang terjaring.
Bahkan beberapa di antaranya digerebek saat melayani pelanggan dalam keadaan telanjang.
Muksin Al Fachry, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel menjelaskan hal tersebut, Sabtu (24/10/2020).
"Ada 16 wanita. 15 terapis dan satu kasir. Kami menemukan beberapa sedang pijat dan tidak berbusana baik laki-laki maupun terapis," kata Muksin.
Tak sampai di situ, ada 15 orang pria yang juga ditemukan di tempat itu.
Mereka adalah satu manajer, tiga office boy, dan 11 pelanggan.
Semuanya termasuk pelanggan dan terapis, lanjut Muksin, dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan pendataan.
"Seluruhnya kita bawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk dimintai keterangan, termasuk terapis dan pelanggannya," lanjut Muksin.
Muksin juga mengatakan, seharusnya mereka dikirim ke pusat rehabilitasi, namun karena Covid-19 hal tersebut tak bisa dilakukan.
"Seharusnya kita kirim pusat rehabilitasi sosial di Pasar Rebo. Cuma karena masih tutup karena Covid-19, jadi tidak bisa kirim ke sana," ujarr Muksin.
Untuk saat ini para terapis dan pelanggan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Sebelumnya diketahui, Satpol PP Tangerang Selatan melakukan penggerebekan ke griya pijat Eiffel yang nekat buka di masa PSBB.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Surya)
Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul Sempat Dikepung Warga, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Kota Kediri