
TRIBUNNEWSWIKI.COM - RUU Cipta Kerja telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Kini, RUU Cipta Kerja resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Cipta Kerja ini memiliki total halaman 1.187 dan 15 bab.
UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dalam UU tersebut berisi tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta kemudahan berusaha, kebijakan fiskal nasional dan dukungan riset dan inovasi.
Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".
Selanjutnya "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Baca: UU Cipta Kerja: Dinanti Pengusaha, Ditolak Buruh
Baca: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Digelar pada 2 November 2020, Bakal Dihadiri Ribuan Buruh
UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 undang-undang.
Sebelum diresmikan, jumlah halaman UU Cipta Kerja sempat menjadi perbincangan lantaran kerap berubah-ubah.
-
Presiden BWF Minta Maaf pada Jokowi dan Rakyat Indonesia Terkait Insiden All England 2021
-
Tanggapan Jokowi dan Mahfud MD soal Presiden 3 Periode, Tegas Membantah Tudingan Amien Rais
-
Belum Lama Bertemu Jokowi, Amien Rais Kini Curiga Ada Skenario Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
-
Impor Beras 1 Juta Ton di Tengah Kampanye Benci Produk Asing yang Digaungkan Jokowi
-
Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, Indo Barometer Sebut Jokowi Figur yang Demokratis