Arab Saudi Buka Kembali Umrah, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi Jemaah

Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan keputusan tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.


zoom-inlihat foto
kabah-masjidil-haram-arab-saudi.jpg
Abdel Ghani BASHIR / AFP
Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan keputusan tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.


Akomodasi dan Konsumsi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam
negeri dan di Arab Saudi.
2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri
maupun di Arab Saudi.
3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah
Arab Saudi

Kuota pemberangkatan

1. Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi Covid-19 diprioritaskan bagi jemaah yang dinilai tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Biaya penyelenggaraan ibadah umrah

1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
2. Biaya yang dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, biaya akibat kepatuhan Covid-19.

Pelaporan

1. PPIU wajib melaporkan rencana terbaru, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.
2. Laporan skenario berita terbaru yang paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berita.
3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.
4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air.
5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkannya.

Ketentuan lain-lain

1. Dalam hal jemaah telah membayar biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.
2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut: Sebuah. mengajukan penjadwalan ulang penawaran; atau b. mengajukan pembatalan gagal.
3. Bagi Jemaah yang membatalkannya berhak menerima biaya yang telah.
4. Pengembalian biaya umrah yang dimaksud pada poin 3 adalah biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah oleh PPIU kepada penyedia yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia mengembalikan biaya layanan yang telah peringkat PPIU.

(Tribunnewswiki.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag Terbitkan Keputusan, Ini Syarat dan Aturan Umrah pada Masa Pandemi"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved