TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah Arab Saudi kembali membuka ibadah umrah tahun 2020.
Menyikapi hal tersrbut, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan keputusan tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Syarat dan aturan terkait ibadah umrah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Naomor 719 Tahun 2020 ini.
"Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman melalui tulisan tertulis seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (2/11/2020).
Oman memastikan, KMA 719/2020 disusun dengan memperhatikan pada selutuh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi.
Baca: Wajib Hindari 5 Makanan Ini Jika Alami Masalah Perut
Baca: UU Ciptaker Resmi Berlaku, Buruh Ajukan Judicial Review ke MK
Akan tetapi, ada penambahan aturan yang tak terkalahkan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kemenkes.
Misalnya, jemaah yang boleh berangkat umrah di masa pandemi disyaratkan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Kemudian, jemaah harus bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes PCR atau swab test.
Jika jemaah tidak dapat memenuhi syarat bebas bukti Covid-19, penjualnya ditunda sampai syarat tersebut terpenuhi.
“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang.
Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” tutur Oman.
Oman mengatakan, regulasi dan pengawasan pihaknya siap memberangkatkan jemaah umrah pada masa pandemi yang dimulai pada 1 November 2020.
“Menag sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus sebaik-baiknya,” kata dia.
Berikut sejumlah diatur dalam KMA Nomor 719 tahun 2020:
Protokol Kesehatan
1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol
kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol
kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol
kesehatan penerbangan yang berlaku.
5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama
di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan
jemaah.
Karantina
1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan
berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;
2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab
Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya
hasil tes PCR/SWAB.
4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol
kesehatan.
5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku
perjalanan dari luar negeri.
6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk
oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.
Transportasi
1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina,
bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia
dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah
memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).
4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah
di negara transit.
5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab
Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara
internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada
masa pandemi Covid-19, yaitu:
a. Soekarno-Hatta, Banten
b. Juanda, Jawa Timur
c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
d. Kualanamu, Sumatera Utara
Akomodasi dan Konsumsi
1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam
negeri dan di Arab Saudi.
2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri
maupun di Arab Saudi.
3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah
Arab Saudi
Kuota pemberangkatan
1. Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi Covid-19 diprioritaskan bagi jemaah yang dinilai tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Biaya penyelenggaraan ibadah umrah
1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
2. Biaya yang dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, biaya akibat kepatuhan Covid-19.
Pelaporan
1. PPIU wajib melaporkan rencana terbaru, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.
2. Laporan skenario berita terbaru yang paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berita.
3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.
4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air.
5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkannya.
Ketentuan lain-lain
1. Dalam hal jemaah telah membayar biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.
2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut: Sebuah. mengajukan penjadwalan ulang penawaran; atau b. mengajukan pembatalan gagal.
3. Bagi Jemaah yang membatalkannya berhak menerima biaya yang telah.
4. Pengembalian biaya umrah yang dimaksud pada poin 3 adalah biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah oleh PPIU kepada penyedia yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia mengembalikan biaya layanan yang telah peringkat PPIU.
(Tribunnewswiki.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag Terbitkan Keputusan, Ini Syarat dan Aturan Umrah pada Masa Pandemi"