Hakim yang berpedoman pada legalitas teks akta pernikahan menyatakan Arzoo masuk Islam atas keinginannya sendiri.
Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Hari Ini Sabtu 31 Oktober 2020, Scorpio Hindari Gorengan, Libra Istirahat
Baca: Saingi Prancis, Belgia Ambil Tindakan Tegas Pecat Guru yang Pertontonkan Kartun Nabi Muhammad SAW
Di dalam akta nikah, diterangkan bahwa Arzoo berusia 18 tahun.
Namun, keluarganya memiliki akta kelahiran yang menunjukkan bahwa dia baru berusia 13 tahun.
Keterangan ini dihimpun oleh sebuah organisasi Katolik bernama Aid to the Church in Need.
Badan amal ini mengatakan bahwa orangtua gadis tersebut telah kehilangan pekerjaan mereka serta mendapat ancaman sejak putri mereka diculik.
Statistik
Sebuah riset menunjukkan bahwa 21% anak perempuan di Pakistan menikah di bawah usia 18 tahun.
Baca: 40 Pasangan Selebriti Dunia dengan Beda Usia Mencolok: Presiden Prancis Emmanuel Macron Masuk List
Baca: Ayah di Tuban Perkosa Anak Kandungnya Berkali-kali, Minta Restu Nikah Malah Disetubuhi
Penelitian Girls Not Brides ini menunjukkan bahwa pendidikan-rendah menjadi faktor utama penyebab pernikahan anak.
Sementara pada tahun 2017, pemerintah Pakistan sempat mengeluarkan aturan untuk menindak pernikahan anak dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.
Namun, banyak kasus-kasus manipulatif terjadi, dilansir Daily Star, Jumat (30/10/2020).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)