
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur yang tidak mematuhi surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang penetapan upah minimum bisa diberi sanksi.
Menaker Ida Fauziyah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 26 Oktober 2020.
SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan menjadi instruksi bagi kepala daerah untuk memutuskan upah minimum.
Meski sudah ada SE, Ida mengatakan keputusan tetap ada pada para gubernur tersebut.
Lalu, bagaimana dengan gubernur yang menolak mematuhi aturan dari surat edaran penetapan upah minimum itu?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi salah satu landasan hukum penetapan upah, ada sanksi yang bisa diberikan, diatur dalam Pasal 68.
Baca: Daftar 18 Provinsi yang Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz pun membenarkan perihal sanksi itu.
Namun, keputusan sanksi ini menjadi keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya kira demikian, semua ada aturan dan mekanismenya di Kemendagri untuk kepala daerah. SE atau Surat Edaran itu sifatnya memberitahu hal kesesuaian dimaksud," katanya kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2020). Di Pasal 68 UU Nomor 23/2014 tertulis sanksi yang jelas untuk para kepala daerah.
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," sebut undang-undang tersebut.
-
Tetap Bekerja Saat Pilkada 9 Desember? Perusahaan Wajib Bayarkan Upah untuk Karyawan yang Masuk
-
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Positif Covid-19, Mohon Doa Agar Segera Sembuh
-
Upah Minimum Tahun 2021 di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Naik 0,75-3,68%, Berikut Rincian Lengkapnya
-
BLT Karyawan Tahap IV Termin II Sudah Disalurkan, Menaker: Yang Belum Terima Segera Melapor
-
Sejumlah Pekerja Belum Terima BLT Karyawan Tahap II, Menaker Beri Penjelasan