Tak hanya itu, perbuatan Benny Tjokro dilakukan dalam jangka waktu yang lama dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Benny dinilai telah menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perasuransian.
Baca: Dituntut Ganti Uang Rp 10 Triliun, Terdakwa Kasus Jiwasraya: Harta Saya Tak Sampai Segitu
Baca: Fakta Penetapan Tersangka Jiwasraya, Benny Tjokro Cs Langsung Ditahan, Negara Rugi Rp 13,7 Triliun
"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata Hakim Rosmina.
Selain Benny, sejumlah pihak juga terlibat dalam kasus tersebut yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Kemudian tiga orang mantan petinggi Jiwasraya yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Benny Tjokro Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya