Setelah berhasil membunuh dan membuang mayat FS, pelaku melarikan diri menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Tim Polres Berau berhasil melacak keberadaan pelaku dan berkoordinasi dengan Polresta Palangkaraya.
Baca: Ibu di Palembang Tewas Terlindas Truk karena Gagal Menyalip, Sopir Truk Sebut Tak Melihat Motor
Baca: Wanita Tewas Dibakar di Mobil, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuh di Bendosari Sukoharjo
Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap saat berada di kos-kosan milik kakaknya di Palangkaraya, pada Minggu (25/10/2020).
Pelaku kini dalam perjalanan menuju Polres Berau.
Dia dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KHUP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Karena ini pembunuhan berencana,” kata Edy.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Zakarias Demon Daton)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Bongkar Hubungan Asmara, Pegawai Kafe Dibunuh dan Dibuang di Kolam Buaya, Ini Kronologinya"