Untuk mengusut kasus tersebut, pihaknya mengaku masih akan melakukan pendalaman penyelidikan.
Baca: Polisi Tersinggung atas Lagu yang Dinyanyikan Mahasiswa saat Aksi, Demonstran Diamankan & Diperiksa
Baca: Viral Video Polisi Tangkap Perwira yang Menyamar Jadi Mahasiswa, Polri Sebut Itu Hoaks
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 16 kilogram sabu. Untuk pelaku (IZ) saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau," kata Victor kepada wartawan.
Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Perwira Polisi Bawa 16 Kg Sabu, Ditembak Saat Hendak Kabur dan Terancam Hukuman Mati"