"Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," kata Pratikno.
"Setiap naskah UU yang akan ditandatanganin Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," kata dia.
Azis Syamsuddin: Tak ada pasal selundupan
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2020), menjamin tidak ada pasal selundupan dalam RUU Cipta Kerja setelah disahkan menjadi UU pada 5 Oktober lalu.
Azis juga juga mengatakan DPR tidak berani memasukkan pasal selundupan karena itu adalah tindak pidana.
"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan rekan disini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," kata Azis dikutip dari Kontan.
Terkait jumlah halaman draf UU Cipta kerja yang berubah-ubah, Azis memberi penjelasan.
Dia menyebut perbedaan halaman ini karena penggunaan kertas.
UU itu, kata dia, saat di Badan Legislasi menggunakan kertas biasa, sedangkan saat masuk ke tingkat II diubah menggunakan legal paper.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Berubah Lagi, KSPI: Seperti Sinetron Kejar Tayang"