Selain itu, dalam pasal 31 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.
Pada ayat 2 disebutkan, setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disertai dengan ancaman atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta.
Pada pasal 32 dikatakan setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)(Kompas.com/TribunJakarta.com)
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. TribunnewsWiki.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Warga DKI yang Tolak Swab test dan Vaksin Covid-19 Didenda Maksimal Rp 5 Juta dan di Tribunjakarta.com dengan judul Langgar Protokol Covid-19 di Jakarta Bisa Dikenakan Sanksi Pidana, Berikut Penjelasan DPRD DKI