TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan sistem denda bagi warganya yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR.
Dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020), warga yang menolak akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 Juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau test Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.
Perda tersebut juga memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19.
Mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 30.
Baca: Anies Baswedan Dikabarkan Sakit Parah di Rumah Sakit, Wagub DKI Jakarta: Enggak Benar Itu
Seperti diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Perda dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Selain itu, DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI telah menyepakati isi Raperda Penanggulangan Covid-19.
Raperda tersebut telah disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna siang ini.
Dengan demikian, regulasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 akan dimulai.
Guna menerapkan kebiasaan pola hidup bersih dan lebih sehat, DPRD DKI bersama Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi selama satu bulan.
"Yang bertambah dalam Perda ini adalah sanksi pidana yang mekanismenya harus lewat proses sidang tindak pidana ringan jadi yang memutuskan adalah hakim. Hanya prosesnya cepat. Nah kenapa sanksi ini perlu. Sebab pada prinsipnya kita menginginkan agar perilaku masyarakat itu berubah itu yang kami dorong menjadi pola hidup bersih dan sehat," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Senin (19/10/2020).
Perda ini akan menjadi payung hukum untuk memperkuat pengawasan di lapangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
Baca: Bioskop di Jakarta Diperbolehkan Buka Saat PSBB Transisi, Ini Kata Ketua GPBSI
Pantas memaparkan, tak ada hukuman kurungan penjara bagi warga yang melanggar.
Hanya saja, hukuman pidana berupa denda diatur dalam pasal-pasal Perda tersebut.
Diantaranya seperti membawa jenazah Covid-19 secara paksa, menolak untuk melakukan pengobatan, hingga melarikan diri dari fasilitas kesehatan.
"Dan sekali lagi itu ancaman pidana denda yang kita cantumkan itu adalah maksimal. Tidak bisa lebih, kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim, bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa atau membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi. Mungkin hanya (denda) Rp 50 ribu," katanya.
Dalam pasal 29 Bab 10 dituliskan, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau test Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.
Dalam pasal 30, tertulis setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar juga Rp 5 juta.