TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pedagang bakso di kawasan Pondok Aren, Tangeran Selatan dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap pelanggannya.
S (22) ditangkap setelah korban yang juga pelanggannya, T (17) melaporkan ke Polres Tangerang.
Menurut Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto, pelecehan seksual yang dilakukan oleh S, terjadi pada Kamis (15/10/2020).
Saat itu, S berada di kawasan Jalan Cipadu Raya, Pondok Aren.
Ia sedang dalam berjalanan pulang dari tempatnya berjualan dan bertemu dengan korban.
Saat berpapasan, tersangka membelokkan gerobak motornya untuk menghalang korban, T.
Saat itu, S langsung melakukan pelecehan terhadap T dengan meremas payudaranya.
"Tersangka kemudian mengubah haluan gerobak motornya untuk sedikit menghalangi laju kendaraan korban," kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Minggu (19/10/2020).
Baca: Pak Kades Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Saat Minta Tanda Tangan, Korban Dicium 3 Kali
Baca: Kasus Pelecehan Seksual, Seorang Kades di Wajo Cium Mahasiswi yang Mau Minta Tanda Tangan
"Akhirnya korban itu berhenti, kemudian secara tiba-tiba pelaku ini meremas payudara korban yang dengan inisial TS ini," sambungnya.
Menurut Luckyto, pelaku melakukan pelecehan tersebut karena nafsu terhadap korban yang sudah dikenalnya.
Berdasarkan pengakuan S, korban merupakan salah pelanggan dan sudah beberapa kali membeli dagangannya.
"Tersangka mengenal korban sebagai konsumen dari jualan baksonya itu," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka pun ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 281 KUHP tentang pelecehan.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara," pungkas Luckyto.
Kasus pelecehan seksual di Pondok Aren
Komisi Kepolsian Nasinal (Kompolnas) mengecem keras adanya aksi pelecehan seksual berbentuk remas payudara korban yang berulang di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Setidaknya, aksi pelecehan seperti itu sudah terjadi tiga kali dalam kurun waktu hampir satu tahun terakhir.
Komisioner Komopolnas, Poengky Indarti, meminta polisi menangkap dan menindak tegas para pelaku agar kejadian pelecehan itu tidak terulang.
"Saya berharap aparat kepolisian segera dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku kejahatan pelecehan seksual yang terjadi di Tangerang Selatan," kata Poengky saat dihubungi, Senin (5/10/2020).
Polisi diminta agar dapat mengungkap pelaku dari dua kasus serupa sebelumnya untuk membuktikan kinerja mereka kepada masyarakat.