BLT ditarik jika tak segera dicairkan
BLT yang sudah ditransfer pada rekening pelaku usaha harus segera dicairkan.
Untuk itu, pelaku usaha diminta pemerintah segera datang ke bank untuk mencairkannya.
Jika pelaku usaha tidak mencairkan BLT atau melakukan proses verikasi, bantuan tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah.
"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," kata Hanung, Selasa (29/9/2020), dikutip dari Kompas.
Batas pencairan BLT tersebut, kata Hanung, adalah tiga bulan.
Baca: BLT UMKM yang Sudah Ditransfer Harus Segera Dicairkan atau Akan Ditarik Kembali, Ini Batas Waktunya
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kepada pemerintah.
Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Selain itu, Hanung mengatakan program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan BLT.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesempatan Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Ini Cara dan Syaratnya" dan "BLT UMKM yang Sudah Ditransfer Harus Segera Dicairkan, Ini Alasannya"