TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) masih dibuka oleh pemerintah.
BLT UMKM diperpanjang hingga akhir November tahun ini, dan pada tahap II akan menyasar 3 juta pelaku usaha.
Para pelaku UMKM yang ingin mendapat BLT ini bisa mengajukan diri pada dinas koperasi di daerah masing masing.
Hal ini dikatakan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020, untuk itu kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini, caranya ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," kata Hanung, Senin (19/10/2020), dikutip dari Kompas.
Hanung meminta para kepala daerah atau dinas koperasi daerah segera cepat mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.
Baca: Tahap Kedua BLT UMKM Rp 2,4 Juta Disalurkan Mulai Pekan Ini, Penerima Harus Segera Mencairkan
Namun, kata dia, seleksi penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I.
Pihaknya lebih mengutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.
"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim. Kayak Maluku, Kalimantan hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," katanya.
Cara mendapatkan BLT UMKM
Menkop UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Baca: Sudah Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Segera Cairkan, Bila Tidak Ini yang Terjadi
Teten menegaskan tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Banpres produktif ini:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Bagaimana dengan pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat di KTP?
Teten memastikan mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.
Baca: Menaker Bocorkan Jadwal Pencarian BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu Gelombang Kedua
Syaratnya, mereka harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.