Simak, Ini Keuntungan Jadi Pegawai Kontrak di UU Cipta Kerja, Dapat Perlindungan Ekstra dari Negara?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan ada sejumlah keuntungan yang bakal didapatkan oleh pegawai kontrak dalam UU Cipta Kerja


zoom-inlihat foto
demonstrasi-uu-cipta-kerja-di-jakarta-43567.jpg
(Tribun Jakarta/Nur Indah Farrah Audina)
Suasana buruh tolak UU Cipta Kerja di Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/10/2020)


Ia menuturkan, soal batas waktu PKWT pekerja kontrak masih akan dibahas lagi dalam aturan turunan.

 Aturan batasan waktu kontrak kerja hingga maksimal 3 tahun dinilai kurang fleksibel.

"Kami sudah sepakat bersama teman-teman di forum tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), hal ini akan dibicarakan dalam perumusan peraturan pemerintah (PP). Jadi, tidak diisi sendiri oleh pemerintah," ujar dia.

Baca: Draf Final UU Cipta Kerja Baru Diserahkan Kemarin, Akademisi: Seharusnya Tanggal 12 Oktober 2020

Sebagai informasi, dalam pasal UU Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi UU Cipta Kerja, secara eksplisit mengatur PKWT.

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha atau perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu.

Dalam perjanjian PKWT juga mengatur kedudukan atau jabatan, gaji atau upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.

Perusahaan hanya bisa melakukan kontrak kerja perjanjian PKWT paling lama 3 tahun.

Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja atau buruh sebagai karyawan tetap jika ingin mempekerjakannya setelah lewat masa 3 tahun.

(Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Keuntungan Jadi "Karyawan Kontrak" di UU Cipta Kerja"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved