Pemerintah Segera Siapkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Moeldoko: Ada 35 PP dan 5 Perpres

Pemerintah menyebut terdapat 35 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden terkait UU Cipta Kerja yang telah diserahkan ke Presiden Jokowi.


zoom-inlihat foto
moeldoko-isu-reshuffle.jpg
Kompas.com
Moeldoko sebut akan ada 35 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden terkait UU Cipta Kerja.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah akan segera menyusun sejumlah aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Penyusuan aturan turunan ini diharapkan agar dapat dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Ia mengatakan, saat sedang disiapkan peraturan turunan UU Cipta Kerja.

“Akan ada 35 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Dalam hal ini, ia meminta agar kelompok buruh dan serikat pekerja dapat menyampaikan aspirasi mereka dalam proses penyusunan aturan turunan ini.

Hal itu diperlukan sebagai penyeimbang atas dugaan ketimpangan yang selama ini kerap disuarakan oleh sejumlah pihak terhadap isi UU yang terdiri atas 11 klaster itu.

“Kami memberikan kesempatan dan akses pada teman-teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya. Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang,” ucapnya.

Menurut Moeldoko, UU Cipta Kerja tidak hanya memiliki potensi menciptakan lapangan pekerjaan.

Namun, adanya UU Cipta Kerja ini berpotensi memberikan jaminan yang lebih baik kepada tenaga kerja.

Jaminan tersebut mulai dari jaminan pendapatan hingga jaminan sosial.

Baca: Berkat UU Cipta Kerja, WNA Boleh Punya Apartemen di Indonesia

Baca: KPAI: Aparat Diminta Hukum Siapa Saja yang Gunakan Anak dalam Demo UU Cipta Kerja

Saat ini, tercatat ada 33 juta orang yang telah menjadi peserta Kartu Prakerja.

Tingginya angka tersebut menjadi indikasi bahwa kebutuhan lapangan kerja sangat tinggi.

Oleh sebab itu, Moeldoko menuturkan bahwa UU Cipta Kerja membuka kesempatan kepada pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi untuk berkembang.

Moeldoko sebut aparat kepolisian punya ambang batas kesabaran.
Moeldoko sebut aparat kepolisian punya ambang batas kesabaran. (KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)

Sebab hal ini akan memudahkan UMKM untuk mengurus perizinan usaha.

“Sekali saja, jangan buru-buru komplain berlebihan padahal belum memahami penuh, isi dan substansi dari versi terakhir UU Cipta Kerja,” kata Moeldoko, seperti dilansir dari Kontan.co.id.

Ambil Risiko

Meski pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi berbagai pihak.

Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak akan takut mengambil risiko.

Hal ini agar Indonesia mampu menghadapi kompetisi global.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved