Pak Kades Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Saat Minta Tanda Tangan, Korban Dicium 3 Kali

Seorang pak kades lakukan pelecehan pada mahasiswi yang ingin meminta tanda tangan untuk laporan, korban malah dapat ciuman dari kepala desa itu


zoom-inlihat foto
ilustrasi-korban-pelecehan-5.jpg
tribun batam
ilustrasi korban pelecehan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pak Kepala Desa ( kades) nekat ciumi mahasiswi yang minta tanda tangan untuk laporan akhir KKP dan tanda tangan di Kantor Desa Lempong pada Juli 2020 lalu.

Kejadian ini menimpa mahasiswi AP yang dicium Kades Lempong, Kabupaten Wajo, Abdul Karim.

Abdul Karim mencium mahasiswi tersebut hingga 3 kali.

Tak terima dengan perlakuan mesum pak kades, mahasiswi ini melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Proses penyelidikan yang cukup lama hampir 3 bulan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi.

"Termasuk saksi ahli hukum dan ahli bahasa, pemeriksaannya agak panjang apalagi pandemi saat ini beliau tidak sembarang menerima tamu," kata AKBP Muhammad Islam Amrullah selaku Kapolres Wajo.

Baca: Reynhard Sinaga, Predator Seks Terkenal Inggris asal Indonesia Bisa Divonis Seumur Hidup Lagi

Baca: Guru Ini Akui Berhubungan Seks dengan 2 Siswanya di Mobil dan di Rumah

AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, status Kades ini naik jadi tersangka atas dugaan pelecehan seksual sejak Jumat (16/10/2020).

"Hari ini kita sudah menaikkan status AK, dari saksi menjadi tersangka," jelasnya.

"Sangat disayangkan kejadian seperti ini, kita harapkan tidak ada lagi kejadian serupa terulang di tempat lain," katanya.

Kini kades telah dijebloskan ke tahanan atas kasus pelecehan seksual.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Tribunnews.com)

Baca: 6 Anak di Aceh Lakukan Pesta Seks 4 Hari, Ternyata Terkoneksi dengan Prostitusi, Muncikari Ditangkap

Baca: Wanita Ini Dulunya Rohaniawan, Putuskan Jadi Model Telanjang Gegara Khotbahnya soal Biseksual Diedit

Terpisah, Perselingkuhan Eks Bu Kades dan Perangkat Desa di Ponorogo Berujung Bayar Denda 400 Sak Semen

Kabar perselingkuhan mantan Bu Kades berinisial T dengan ST salah satu Perangkat Desa Janti, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo akhirnya terungkap

Terbongkarnya perbuatan yang tak sepatutnya dilakukan, dipergoki oleh suami siri T.

Prasetyo warga setempat, menuturkan saat itu suami siri ST memergoki T tengah berduaan di dalam rumah istrinya.

R ketika akan masuk rumah kondisinya terkunci, lalu suami siri ST memutari rumah untuk mencari pintu lain.

Ketika dibuka paksa, ia memergoki T dan ST sedang berduaan di dalam rumah.

"Hari Rabu, pihak pelapor (suami siri ST) datang ke rumah dalam keadaan terkunci, ketika masuk ternyata didalam ada pelaku itu," tutur Prasetyo.

Baca: Kepala Desa di NTT Lakukan Pelecehan Seksual ke Istri Tetangga, Kirim Foto Mr. P ke Inbox Facebook

Baca: Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Ternyata Punya Gelar Sarjana Kedokteran dan Sedang Magang

ST yang menjalin hubungan khusus dengan T selaku perangkat desa, merupakan mantan istri dari mantan Kepala Desa Janti. Setelah cerai, ST menikah siri dengan R.

Pernikahan secara siri ST dengan R diketahui lingkungan sekitar.

Terungkapnya dugaan perzinahan antara ST dengan T, menyulut kekesalan warga sekitar.

Warga datang ramai-ramai ke balai desa setempat untuk menurunkan jabatan perangkat desa yang tinggal setahun purna tugas.

Mereka menuntut klarifikasi dari isu selingkuh yang beredar di masyarakat antara perangkat desa (Kamituo) berinisial T dengan ST.

ILUSTRASI Selingkuh
ILUSTRASI Selingkuh (TribunLampung)

"Maksudnya teman-teman ke kantor desa untuk mengklarifikasi tentang kasus perselingkuhan yang terjadi. Karena melibatkan perangkat desa," kata Prasetyo saat ditemui di Kantor Desa Janti.

Ia mengatakan isu perselingkuhan antara T dengan ST sudah lama beredar. Hanya saja warga belum bisa membuktikannya.

Namun setelah ada laporan dari suami siri ST kepada pemuda sekitar, warga meluruk Kepala Desa Janti untuk meluruskan isu tersebut.

Dari mediasi yang berlangsung, T mengakui bahwa sudah melakukan hubungan terlarang tersebut hingga lima kali.

Hingga berita ini ditulis, mediasi di Kantor Desa Janti masih berlangsung.

Baik T, ST dan R suami siri ST didatangkan ke Kantor Desa Janti dan dilakukan musyawarah dengan Kepala Desa Janti, warga, pemuda serta Muspika Kecamatan Slahung.

Selain diproses di kepolisian, warga meminta agar ada hukum atau sanksi dari masyarakat tersendiri kepada kedua pasangan tersebut.

Sementara itu, Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi, mengatakan warga menilai T telah berbuat asusila dan tidak pantas lagi menjabat sebagai Kamituwo Desa Janti.

"Tapi saat musyawarah tadi, Pak Kamituwo tidak sanggup untuk mengundurkan diri. Dia minta pengunduran diri dilakukan secara hukum," kata Mushin saat ditemui usai musyawarah di Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).

"Ini masih dibahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya Pak Kamituwo," imbuh Muhsin.

Selain meminta mundur, masyarakat juga mengajukan dua pilihan tuntutan kepada T.

"Selain mengundurkan diri, ada dua tuntutan, satu di arak keliling desa atau membayar denda," kata Muhsin.

Dari musyawarah tersebut, T lebih memilih membayar denda yaitu semen sebanyak 400 zak yang digunakan untuk kebutuhan desa.

"Kami kasih tempo 1 minggu untuk memenuhinya," terang Muhsin Affandi.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Kaka, Surya)

Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul Ciuman Maut Pak Kades Tiga Kali ke Mahasiswi di Kantor Desa, Terali Besi Menanti, Ini Faktanya





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved