TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aksi rebutan penumpang oleh dua sopir angkot di Palembang berakhir tragis.
Andriansyah (29) harus mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya usai disiram air keras oleh Apriyandi Maherta (26) yang merupakan rekan se-profesi korban.
Kejadian penyiraman air keras tersebut dipicu saling rebutan penumpang di kawasan Jalan Keramasan, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang pada Rabu (23/9/2020) lalu.
Kronologi
Kejadian bermula saat seorang penumpang perempuan mendekat ke mobil angkot jurusan Kertapati- Plaju yang dikemudikan oleh tersangka Apriyandi.
Namun, korban (Andrinsyah) mengatakan jika penumpang itu tak ingin naik ke mobil angkot pelaku.
"Karena perkataan itu pelaku ini ternyata dendam dengan saya," tutur Andriansyah.
Apriyandi yang tak terima dengan perkataan Andriansyah kemudian menyiram air keras saat korban sedang nongkrong.
"Ketika lagi nongkrong tiba-tiba saya langsung disiram air keras," lanjut Andriansyah saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (15/10/2020).
Baca: Diduga Lakukan Penyekapan dan Penganiayaan Seorang Polisi, Polda Jabar Panggil Petinggi KAMI
Baca: Bidan dan Perawat RS Swasta Depok Dirampok di Dalam Angkot, Uang Jutaan Raib hingga Diancam Dibunuh
Dikatakan korban, ia langsung melarikan diri usai disiram air keras oleh pelaku.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut akhirnya membawa Andriansyah ke rumah sakit setempat untuk menjalani perawatan.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka bakar di punggung, lengan dan kaki.
"Waktu disiram sempat aku tangkis pakai tangan, ternyata langsung panas dan melepuh," ujarnya.
Satu bulan usai kejadian, Andriansyah melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang, dari laporan tersebut petugas langsung bergerak dan menangkap Apriyandi di tempat persembunyiannya.
Apriyandi mengatakan, ia nekat menyiram korban dengan air keras karena tersinggung atas ucapan yang dilontarkan oleh Andriansyah.
Sebab, ketika itu sedang sepi penumpang.
"Saya kesal dia bilang begitu, ketika lagi nongkrong ada korban langsung saya siram," ungkapnya.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan, atas perbuatannya Apriyandi dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Pelaku sudah ditangkap hari ini, sekarang kita proses," ujarnya.
Sopir angkot tabrak polisi