Tertangkap Berbuat Anarkis saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pelajar di Depok Akan Kena DO

Pelajar di Depok yang terbukti ikut tindakan anarkis saat demo tolak UU Cipta Kerja akan dikenai sanksi drop out (DO) dari sekolah.


zoom-inlihat foto
pendemo-yang-ditangkap-di-mapolres-bandung.jpg
ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA
Petugas kepolisian mengidentifikasi demonstran saat unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sempat beredar kabar, pelajat di Depok yang kedapatan ikut demo tolak UU Cipta Kerja akan di drop out (DO) dari sekolah.

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, kemudian meluruskan informasi yang beredar.

Pemberian hukuman bagi para pelajar yang ikut berdemo tidak serta merta disamaratakan.

Menurutnya, pemberian sanksi hukuman berupa drop out (DO) bukanlah kepada para pelajar aktif yang ikut menyuarakan aspirasinya.

Namun akan diberikan kepada para pelajar yang kedapatan berbuat anarkis saat demo.

"Karena kan kalau demo itu penyampaian aspirasi dan itu memang diperbolehkan, tapi kalau sudab melakukan anarkis itu tentu larinya ke kriminalitas," papar Dedi kepada wartawan di Balai Wartawan Kota Depok, Pancoran Mas, Rabu (14/10/2020).

Untuk itu, dalam pendataan yang dilakukan oleh pihak kepolisian perihal puluhan pelajar yang diamankan, akan dilakukan pengecekan terhadap para pelajar yang berdemo apakah ikut melakukan anarkis atau tidak.

Bila terbukti terlibat, kata Dedi, maka Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan mengambil sikap tegas terhadap para pelajar tersebut.

Baca: Polisi Pastikan Pelajar yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja akan Tercatat dalam SKCK

Baca: Pelajar yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Bisa Dicatat di SKCK, KPAI: Mereka Tak Berniat Jahat

"Bisa berupa sanksi teguran, dimasukan ke rapot yang kategorinya penilaian perilaku, sampai pada hukuman maksimal yaitu DO," tutur Dedi.

Bukan sebagai ancaman

Hukuman DO, lanjut Dedi, bukanlah sebuah ancaman.

Melainkan tindakan yang harus dilakukan terhadap pelajar yang memang terbukti melanggar hingga berbuat anarkis.

Namun, lanjut Dedi, bagi pelajar yang tidak terbukti anarkis dan hanya menyampaikan aspirasinya, maka hanya dilakukan pendataan dan akan dikembalikan ke orang tua untun dilakukan pembinaan.

Dedi pun memaparkan, dalam keterangan yang didapat dari pendataan para pelajar yang diamankan pihak kepolisian.

Rata-rata pelajar tersebut berdemo lantaran ikut-ikutan atau diajak oleh sesama temannya yang juga pelajar.

"Bahkan ada juga yang usianya pelajar tapi bukan pelajar aktif, mereka ini mengaku hanya sekedar ikut-ikutan saja karena diajak," kata Dedi.

Pelajar ikut demo di Tangerang akan tercatat dalam SKCK

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, pelajar yang hendak melakukan aksi di Tangerang akan di catat identitasnya.

Nantinya, para pelajar tersebut akan tercatat ikut demo dan ditulis dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Tangkapan layar video detik-detik siswa SMA kibarkan Bendera Merah Putih di dekat Halte TJ di Bundaran HI pada Kamis (8/10/2020)
Tangkapan layar video detik-detik siswa SMA kibarkan Bendera Merah Putih di dekat Halte TJ di Bundaran HI pada Kamis (8/10/2020) (Tribunnews.com/Lusius Genik)

"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved