Kunjungan Prabowo Subianto ke AS Disorot Media Asing dan Diprotes 12 LSM, Ada Apa?

The New York Times menuliskan bahwa Prabowo baru bisa kembali ke Amerika Serikat setelah dua dekade dilarang masuk.


zoom-inlihat foto
ketua-umum-partai-gerindra-prabowo-1.jpg
Dany Permana/Tribunnews.com
(Ilustrasi) Prabowo Subianto saat maju dalam kandidat calon Presiden RI


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah media Amerika Serikat The New York Times menyoroti kunjungan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang akan berkunjung ke Departemen Pertahanan AS atau Pentagon.

The New York Times menuliskan bahwa Prabowo baru bisa kembali ke Amerika Serikat setelah dua dekade dilarang masuk.

“For two decades, Prabowo Subianto, a former Indonesian general, was a pariah in international affairs,”  tulis New York Times (14/10/2020).

Di bawah Presiden AS Bill Clinton, George W Bush dan Barrack Obama, Prabowo Subianto dilarang masuk ke negara pimpinan Donald Trump ini.

“Under Presidents Bill Clinton, George W. Bush and Barack Obama, he was prohibited from visiting the United States,”  tulis New York Times (14/10/2020).

Baca: Tanggapi Kerusuhan Demonstrasi Tolak Omnibus Law, Menhan Prabowo Subianto: Ini Pasti Ada Dalangnya

FOTO: Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto usai mengadakan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10/2019). Pertemuan tersebut membahas berbagai isu di Indonesia diantaranya pemindahan ibu kota, isu ekonomi hingga pertahanan negara.
FOTO: Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto usai mengadakan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10/2019). Pertemuan tersebut membahas berbagai isu di Indonesia diantaranya pemindahan ibu kota, isu ekonomi hingga pertahanan negara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Pengacara Hotman Paris Hutapea: UU Cipta Kerja Berita Bagus Untuk Buruh dan Pekerja

Namun kini, Prabowo mendapat undangan dari Menteri Pertahanan AS Mark Esper untuk berkunjung dan bertemu para pejabat tinggi di Pentagon Amerika Serikat.

Prabowo dijadwalkan berkunjung ke Pentagon pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Diprotes 12 LSM

Diwartakan sebelumnya, 12 lembaga swadaya masyarakat pada hari Selasa (13/10/2020) mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo.

Surat itu memprotes pemberian visa kepada Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto.

Baca: Toyota Fortuner Facelift 2020 Resmi Hadir di Indonesia, Harganya Mulai 500 Jutaan

Baca: Daftar Lengkap Pemenang Billboard Music Awards 2020, Post Malone Borong Penghargaan

Mengutip VOA dari Tribunnews, adapun LSM yang tertera dalam surat tersebut adalah Amnesty International USA, Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Public Interets Lawyer Network (Pil-Net), Asia Justice and Rights (AJAR), Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Imparsial, Public Virtue Institute, Setara Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan LBH Pers di Indonesia.

LSM itu menyampaikan kekhawatiran mengenai keputusan pemberian visa dan kunjungan Prabowo ke Washington DC, termasuk pertemuannya dengan Menteri Pertahanan Mark Esper dan Ketua Kepala Staf Gabungan Mark Milley yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober.

“Prabowo Subianto adalah mantan jendral Indonesia yang sejak tahun 2000 dilarang masuk ke Amerika karena diduga terlibat langsung dalam pelanggaran HAM.

Keputusan Departemen Luar Negeri Amerika baru-baru ini untuk mencabut larangan itu merupakan pembalikan total terhadap kebijakan luar negeri Amerika selama 20 tahun,” demikian petikan surat itu.

Ditambahkan, “jika dimaksudkan untuk memberinya kekebalan atas kekejaman kejahatan yang dituduhkan kepadanya, maka undangan kepada Prabowo Subianto harus dibatalkan.”

AS Diminta Penuhi Kewajiban dalam Konvensi PBB

Lebih jauh belasan LSM itu menyerukan pada pemerintah Amerika untuk memenuhi kewajibannya sebagai salah satu negara yang menandatangani Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat [The Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment].

Perjanjian ini disepakati dengan suara bulat oleh PBB pada 10 Desember 1984 dan telah ditandatangani Amerika pada tahun 1988.

“Jika ia [Prabowo.red] memang melakukan perjalanan ke Amerika, pemerintah Amerika memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan, pasal 5 (2) untuk menyelidiki, dan jika ada cukup bukti yang dapat diterima bahwa ia bertanggung jawab secara pidana terhadap penyiksaan, maka ia sedianya diadili atau diekstradisi ke negara lain mana pun yang bersedia menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang dituduhkan,” tulis surat itu.

Ke-12 LSM itu menggarisbawahi bahwa “mengijinkan Prabowo bepergian secara bebas ke Amerika untuk bertemu dengan para pejabat senior pemerintah berpotensi melanggar Leahy Laws dan akan menjadi bencana bagi hak asasi manusia di Indonesia.”

Baca: Tanggapi Video Viral Bupati Blora Tak Pakai Masker, Ganjar: Kita Butuh Contoh, Butuh Teladan

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat tiba di gedung Kementrian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019). Kedatangan Prabowo dalam rangka serah terima jabatan Menteri Pertahanan yang disambut upacara militer.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat tiba di gedung Kementrian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019). Kedatangan Prabowo dalam rangka serah terima jabatan Menteri Pertahanan yang disambut upacara militer. (Tribunnews/Jeprima)

Baca: Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Resmi Ditahan Bareskrim Polri Terkait Kasus Djoko Tjandra





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Patah Hati yang

    Patah Hati yang Kupilih adalah sebuah film drama
  • Film - Mr. Bean Kesurupan

    Mr. Bean Kesurupan Depe adalah sebuah film Indonesia
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved