Nekat Lumuri 3 Tenaga Medis dengan Kotoran Manusia, Istri Pasien Covid-19 di Surabaya Jadi Tersangka

N ditetapkan menjadi tersangka karena perbuatannya yang melumuri 3 orang tenaga medis dengan kotoran manusia.


zoom-inlihat foto
tenaga-kesehatan-sebuah-puskesmas-dilumuri-kotoran.jpg
Foto: humas pemkot surabaya
Foto tenaga kesehatan sebuah puskesmas di Surbaya memakai APD lengkap mendapat perlakuan tak menyenangkan dari keluarga pasien.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang istri pasien covid-19 berinisial N (50) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

N ditetapkan menjadi tersangka karena perbuatannya yang melumuri 3 orang tenaga medis dengan kotoran manusia.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 ayat UU 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian pasal 212 KUHP tentang Perlawaan Terhadap Petugas," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, dikutip dari Kompas TV, Rabu (14/10/2020).

Penetapan N sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, yaitu tenaga medis dan pihak terlapor.

Baca: Draf UU Cipta Kerja Telah Diserahkan ke Presiden Jokowi, Pemerintah Mulai Susun Aturan Turunan

Baca: Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Resmi Ditahan Bareskrim Polri Terkait Kasus Djoko Tjandra

Foto tenaga kesehatan sebuah puskesmas di Surbaya memakai APD lengkap mendapat perlakuan tak menyenangkan dari keluarga pasien.
Foto tenaga kesehatan sebuah puskesmas di Surbaya memakai APD lengkap mendapat perlakuan tak menyenangkan dari keluarga pasien. (Foto: humas pemkot surabaya)

Pihak kepolisian akan memanggil N untuk dimintai keterangan terkait statusnya sebagai tersangka.

Seperti diberitakan, beberapa tenaga kesehatan dilumuri kotoran oleh salah satu anggota keluarga dari pasien Covid-19 yang hendak dijemput petugas dari Rusun Bandarejo, Kecamatan Sememi, Surabaya, Selasa (29/9/2020).

Kejadian ini bermula saat Pemkot Surabaya menggelar swab tes di rusun tersebut pada 23 September 2020.

Kemudian hasilnya keluar 28 September 2020.

Petugas Puskesmas melakukan tracing atau pelacakan kepada pasien dengan inisial Mr X.

"X ini ternyata ada komorbidnya, sehingga harus dibawa ke rumah sakit rujukan, harus dibawa ke BDH," terang Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.

Baca: Jemput Pasien Covid-19, Nakes di Surabaya Dilumuri Kotoran, Pemkot Buka Suara

Baca: Jangan Asal, Ini Efek Buruk Mencampur Pertalite dengan Pertamax di Kendaraanmu

Presiden Joko Widodo menargetkan ada 30.000 tes Covid-19 per hari. Foto: Ratusan warga melakukan tes swab gratis di Gelora Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/6/2020).
Presiden Joko Widodo menargetkan ada 30.000 tes Covid-19 per hari. Foto: Ratusan warga melakukan tes swab gratis di Gelora Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/6/2020). (Tribunnews/Ahmad Zaimul Haq)

Namun, keluarganya menolak, terutama istri dan anak keduanya.

Febri mengatakan Pemkot pun akhirnya melakukan mediasi antara Satgas, pihak Kecamatan dengan anak pertama pasien tersebut.

Singkat cerita, mediasi akhirnya menemui kata sepakat

Petugas kemudian berencana membawa pasien tersebut untuk dirawat di rumah sakit.

Namun, ternyata sang istri masih saja menolak.

Baca: Eropa Bersiap Menghadapi Gelombang Kedua Covid-19, Muncul Kepanikan

Baca: Ada 12 Kota/Kabupaten yang Punya Persentase Angka Kematian Akibat Covid-19 di Bawah Rata-rata Dunia

Petugas berAPD lengkap di Surabaya seusai mendapat perlakuan tak menyenangkan saat hendak menjemput pasien.
Petugas berAPD lengkap di Surabaya seusai mendapat perlakuan tak menyenangkan saat hendak menjemput pasien. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

Petugas yang sudah mengetahui gelagat keluarga ini akan melancarkan perbuatan tak menyenangkan itu, sudah berusaha mengingatkan.

"Namun tetap saja gak nerima, terus gitu ke baju hazmatnya petugas," tambah Febri.

Petugas memang tak melawan. Sebab, mereka menyadari tengah menjalankan tugas kemanusiaan.

Beruntungnya, pasien itu akhirnya dapat dibawa untuk dirawat di rumah sakit.

(Tribunnewswiki.com/SO/Rosi/Kompas.com/Surya.co.id)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved