TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ibu berinisial N (50) asal Surabaya akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan status tersangka tersebut dipicu sang ibu paruh baya itu melumuri seorang petugas medis dengan kotoran manusia.
Sebelumnya, N diketahui sebagai istri seorang pasien yang divonis positif Covid-19.
Ia kemudian dilaporkan oleh tiga petugas medis setelah melumuri baju hazmat mereka dengan kotoran manusia.
Setelah pihak kepolisian memeriksa 7 saksi, N akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 14 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan Terhadap Petugas.
Kronologi
Kasus pelumuran kotoran manusia yang dilakukan oleh seorang wanita terhadap petugas medis di Surabaya terjadi pada Selasa (29/9/2020) lalu.
Awalnya, Pemkot Surabaya melakukan tes swab di Rusun Bandarejo Surabaya pada 23 September 2020.
Baca: Nekat Lumuri 3 Tenaga Medis dengan Kotoran Manusia, Istri Pasien Covid-19 di Surabaya Jadi Tersangka
Baca: Petugas Berseragam APD Dilumuri Kotoran oleh Keluarga Pasien Covid-19 yang Akan Dijemput
Dari hasil swab yang keluar pada Senin (28/9/2020), pasien Mr X yang tinggal di rusun tersebut dinyatakan positif Covid-19.
Karena memiliki penyakin bawaan, dia pun harus dievakuasi ke rumah sakit rujukan.
Pada Selasa (29/9/2020) Mr x dijemput oleh petugas medis.
Namun kedatangan mereka tak disambut baik oleh keluarga Mr X.
Saat itu pihak keluarga melarang petugas membawa Mr X ke rumah sakit.
Pemerintah Kota Surabaya, Satgas dan pihak kecamatan pun melakukan mediasi dengan anak pertama pasien.
Akhirnya, mereka bersepakat untuk membawa Mr X ke rumah sakit.
Sayangnya, N yang merupakan istri Mr X tetap bersikukuh menolak suaminya dibawa ke rumah sakit.
Menurut Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara saat itu petugas melihat gelagat aneh dari keluarga Mr X.
Ternyata benar, istri Mr X tiba-tiba melumuri kotoran manusia ke petugas medis yang menggunakan hazmat.
Petugas yang ada di lokasi tak membalas aksi tersebut dan satgas kembali melakukan negosiasi ulang.