TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penangkapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) disebut-sebut merupakan bagian dari terapi kejut pemerintah bagi para aktivis.
Setidaknya itulah yang diutarakan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang menyatakan bahwa selama rezim Jokowi berkuasa, penangkapan petinggi KAMI adalah penangkapan aktivis kritis yang kelima kalinya.
"Empat penangkapan terdahulu dengan tuduhan makar, tapi akhirnya semua tertuduh dibebaskan."
"Kasusnya tidak sampai dilanjutkan ke pengadilan."
"Padahal tuduhannya sangat serius, yakni makar, tapi kok tidak lanjut ke pengadilan?" kata Neta, dikutip TribunnewsWiki.com dari Wartakotalive, Rabu (14/10/2020).
Baca: Viral Satpam Kampus Dipukul Polisi saat Demo Tolak Omnibus Law, Unisba Layangkan Surat Aduan
Baca: Hari Ini dalam Sejarah: Chuck Yeager Jadi Manusia Pertama yang Terbang Melebihi Kecepatan Suara
Menurut Neta, rezim Jokowi pun tidak yakin dengan tuduhan makarnya, sehingga setelah ditahan beberapa minggu, para aktivis kritis tersebut dibebaskan semuanya.
"Jadi tiga penangkapan terdahulu yang dilakukan rezim Jokowi hanyalah sekadar terapi kejut buat para aktivis kritis dan buat proses demokrasi."
"Bagaimana dengan penangkapan Syahganda Cs atau para petinggi KAMI?"
"IPW menilai, kasus Syahganda Cs setali tiga uang dengan kasus makar terdahulu," tuturnya.
Artinya, kata Neta, semua itu tak lain sekadar terapi kejut untuk para pengikut KAMI, di tengah maraknya aksi demo buruh yang menolak UU Ciptaker yang kontroversial.
Baca: Pelajaran dari China, 4,2 Juta Warga Ikut Swab Test Covid-19 Hanya dalam Waktu Dua Hari
Baca: Anggota DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin Sebut Mosi Tidak Percaya Tak Bisa Lengserkan Jokowi
"IPW melihat, sejak semula rezim Jokowi sudah mengincar pergerakan dan manuver KAMI, yang dianggap cenderung menjengkelkan."
"Berbagai aksi penolakan di berbagai daerah sudah 'dilakukan' tapi aktivis KAMI tetap 'bandel' untuk bermanuver," ucap Neta.
Sementara, untuk menangkap mereka, katanya, tidak ada alasan yang tepat.
"Sebab ujuk-ujuk menangkap mereka pasti akan ramai ramai dikecam publik," ulasnya.
Sehingga, begitu ada momentum aksi demo menolak UU Ciptaker, penangkapan terhadap para petinggi KAMI pun dilakukan.
Baca: Lowongan Kerja PT Yakult Indonesia Persada, Buka Untuk Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Ini Daftarnya
Baca: Langgar Protokol Kesehatan dan Positif Covid-19 di Portugal, Kapan Cristiano Ronaldo Bermain Lagi?
"Penangkapan ini sama seperti dilakukan rezim Jokowi terhadap Hatta Taliwang cs mapun Eggi Sudjana cs."
"Yang dilakukan saat akan terjadinya aksi demo besar di periode pertama pemerintahan Jokowi."
"Begitu juga saat ini, saat penangkapan terhadap Syahganda Cs dilakukan, saat itu sedang maraknya aksi demo maupun rencana demo besar," papar Neta.
Menurut Neta, ada tiga tujuan penangkapan Syahganda Cs.
"Pertama, untuk mengalihkan konsentrasi buruh dalam melakukan aksi demo dan menolak UU Ciptaker."
"Kedua, memberi terapi kejut bagi KAMI dan jaringannya agar tidak melakukan aksi aksi yang 'menjengkelkan' rezim Jokowi."
"Ketiga, menguji nyali Gatot Nurmantio sebagai tokoh KAMI, apakah dia akan berjuang keras membebaskan Syahganda Cs atau tidak," beber Neta.
Baca: 8 Petinggi KAMI Ditangkap, Polisi Temukan Dugaan Perencanaan Terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja
Baca: Adik Pasha Ungu Ditangkap BNN Atas Dugaan Terlibat Sindikat Narkoba, Saya Nggak Tau, Ini Kehidupan
Apabila Gatot terus bermanuver, katanya, bukan mustahil Gatot juga akan diciduk rezim.
Hal itu sama seperti rezim menciduk sejumlah purnawirawan di awal Jokowi berkuasa di periode kedua kekuasaannya sebagai presiden.
"Jika melihat tuduhan yang dikenakan kepada Syahganda Cs, tuduhan itu adalah tuduhan ecek-ecek dan sangat lemah serta sangat sulit dibuktikan."
"Sehingga IPW melihat kasus Syahganda Cs ini lebih kental nuansa politisnya," ucapnya.
Sasarannya, kata Neta, bukan untuk mencegah aksi penolakan terhadap UU Ciptaker, tapi lebih kepada manuver untuk menguji nyali Gatot Nurmantio.
"Sehingga pada ujungnya nanti Syahganda Cs diperkirakan akan dibebaskan, dan kasusnya tidak sampai ke pengadilan seperti empat kasus makar terdahulu, terutama kasus Hatta Taliwang cs," duga Neta.
Baca: 9 Negara Terkaya di Dunia 2020, Indonesia Termasuk? Simak Daftarnya
Baca: Viral Video 2 Wanita Berboncengan Tersangkut Kawat Barikade, Diduga karena Trobos Lampu Merah
Sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri, ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pihaknya juga telah menahan 5 tersangka tersebut di Bareskrim Polri.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh.
"Yang sudah 1x24 jam (pemeriksaan) sudah jadi tersangka."
"Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Sementara, Bareskrim Polri belum memutuskan status hukum anggota Komite Eksekutif KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa di Bareskrim Polri.
"Yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif."
"Sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya kita tunggu, tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," jelasnya.
Awi mengatakan kelima tersangka dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hal itu termaktub dalam 45 A ayat 2 UU 19/2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu, didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," tuturnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih enggan merinci seca
Termasuk, barang bukti yang didapatkan polisi terkait kasus ini.
Polisi berjanji mengungkap kasus tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada seluruh tersangka.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/WartaKota)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul IPW Sebut Penangkapan Aktivis KAMI Cuma Terapi Kejut dan Uji Nyali, pada Akhirnya Semua Dibebaskan