Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.
Bahkan, di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.
Langkah selanjutnya
Selanjutnya, naskah UU Cipta tersebut akan ditandatangani Jokowi untuk diundangkan.
Lantas, bagaimana langkah selanjutnya?
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengungkapkan rencana Presiden Joko Widodo selanjutnya setelah DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Baca: Ada Tiga Versi Draf RUU Cipta Kerja, Mana yang Disahkan DPR?
Ida pun membeberkan jika dirinya kini mendapatkan tugas baru dari Presiden Joko Widodo untuk merumuskan paling banyak 5 Peraturan Pemerintah (PP) yang akan jadi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja yang terkait klaster ketenagakerjaan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyampaikan bahwa pemerintah akan bekerja cepat menyusun aturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa apa yang diatur di UU," ujar Donny, Rabu (14/10) seperti dilansir oleh Kontan.co.id.
Donny memastikan saat ini tim penyusun aturan turunan tengah melakukan pekerjaannya.
Mengingat Jokowi sebelumnya meminta aturan turunan siap dalam waktu 3 bulan.
Baca: Viral Tudingan CCTV Sengaja Dimatikan saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pemprov DKI: Gangguan Jaringan
Penyusunan aturan turunan disampaikan Donny akan melibatkan sejumlah elemen masyarakat.
Hal itu untuk mendapatkan masukan terkait aturan yang lebih detail tersebut.
"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," terang Donny.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada sekitar 40 aturan turunan UU Cipta Kerja.
Aturan tersebut terdiri dari 35 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden.
(Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com, Kontan.co.id)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akademisi: Penyerahan Draf Final UU Cipta Kerja Seharusnya 12 Oktober 2020" dan di KONTAN.co.id dengan judul "Draft UU Cipta Kerja diserahkan ke Jokowi, Sekjen DPR: Sudah diterima dengan baik"