TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bermodal ucapan sayang, seorang pria di Kebumen bujuk gadis SMA untuk lakukan persetubuhan di Banyumas, Jawa Tengah.
Pelaku, AK (29) merupakan warga Kebumen, Kecamatan Baturraden, Banyumas yang kasusnya terjadi sekitar bulan September 2020 lalu.
Kasus tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban NAR (17) warga Kecamatan Baturraden, menurut Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas.
"Pelaku mempunyai sebuah bengkel, lalu kenalan, beralih menjadi teman curhat.
Korban beberapa kali main ke bengkel pelaku dan akhirnya menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dengan mengatakan sayang kepada korban," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry dikutip TribunnewsWiki.com dari Tribunbanyumas.com, Selasa (13/10/2020).
Baca: Banyak Demonstran yang Hasil Tesnya Reaktif, Kasus Covid-19 Diprediksi Meningkat
Baca: Rekrutmen Kementerian PPN/Bappenas untuk Lulusan D2, D3, dan S1, Simak Syarat & Cara Daftarnya
AK telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus pelajar kelas XII.
Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban saat meminta dan melihat Handphone korban.
Dalam handphone korban, ternyata ada video persetubuhan antara korban dengan pelaku AK.
Saat ditanyai oleh orangtuanya korban mengakui telah disetubuhi oleh AK dirumahnya.
"Korban pernah menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu."
"Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan HP korban," jelasnya.
Baca: Kim Jong Un Berikan Pidato Emosional dalam Parade Militer, Masyarakat Korea Utara Menangis
Baca: Jumlah Halaman Draf RUU Cipta Kerja Berubah-ubah, Waket DPR Azis Syamsuddin Beri Penjelasan
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu potong hodie warna merah, satu potong celana jean warna biru dongker, satu potong BH warna pink, satu potong celana dalam warna putih dan satu unit HP merk Oppo A1K.
Atas kejadian tersebut, pelaku AK dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/TribunJateng)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Aksi Bejat Pemilik Bengkel di Banyumas Ini Terbongkar Setelah Orangtua Korban Lihat HP Anaknya