TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merilis peryataan resmi setelah demo besar-besaran di sejumlah daerah terkait penolakan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR RI.
Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut penolakan terhadap UU Cipta Kerja tersebut karena adanya disinformasi atau hoaks.
Diantaranya adalah mengenai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang harus dikantongi perusahaan.
Namun, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi) Nur Hidayati mengatakan bahwa Presiden Jokowi justru mengangkat isu yang tidak relevan dengan membantah penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Nur Hidayati pun mencurigai Presiden Joko Widodo belum membaca langsung draf Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah dan DPR.
"Padahal perdebatan itu sebenarnya sudah tidak di situ lagi. Karena (polemik) soal (pasal mengatur) Amdal itu kan di awal," kata Nur kepada Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).
"Jadi, presiden sendiri kan tidak membaca, dari situ bisa disimpulkan apakah presiden membaca dokumennya, atau hanya di-brief saja," sambung dia.
Baca: Beda Pandangan soal UU Cipta Kerja, Ferdinand Hutahaean Putuskan Mundur dari Partai Demokrat
Nur menjelaskan, penghapusan Amdal memang sempat muncul pada draf awal RUU Cipta Kerja yang diinisiasi oleh pemerintah.
Namun, seiring pembahasan yang berjalan di DPR RI dan juga masukan dari pemerhati lingkungan, maka aturan terkait penghapusan Amdal itu telah dicabut.
Perusahaan yang bidang usahanya berdampak pada lingkungan tetap harus mengantongi dokumen Amdal sebagaimana ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Oleh karena itu, tak ada lagi orang yang bicara Amdal dihapus," kata Nur.
Baca: Pemerintah Sebut Banyak Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Ekonom: Jika itu Hoaks, Mana Draf Finalnya?
Nur menekankan bahwa hal yang menjadi perhatian pemerhati lingkungan hidup saat ini adalah dipangkasnya keterlibatan masyarakat serta pemerhati lingkungan dalam proses penyusunan Amdal.
Selain itu, Walhi juga menyoroti kewajiban atau tanggung jawab terhadap kebakaran hutan dalam undang-undang kehutanan yang dicabut.
Sebelumnya, dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan Amdal tak dihapuskan.
Perusahaan yang bisnisnya dianggap berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib mengantongi dokumen Amdal ini.
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya analisis mengenai dampak lingkungan, itu juga tidak benar. Amdal tetap ada bagi industri besar, harus studi Amdal yang ketat, kata Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat kemarin.
"Tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," sambung dia.
Baca: 3 Hari Tak Tanggapi Aksi, Jokowi Buka Suara soal UU Cipta Kerja: Sebut buat Anak Muda Pencari Kerja
Dilansir oleh Kompas.com, faktanya draf UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan terkait Amdal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kewajiban tersebut hanya diganti dengan bertanggung jawab terhadap pencegahan.
"Diskusi ini kan berkembang terus sampai ke draf terakhir yang disahkan kemarin," kata Nur.