Sudah Disahkan, Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja Masih Belum Final, Baleg: Sedang Kita Rapikan

UU Cipta Kerja masih difinalisasi oleh DPR RI sebelum diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk ditandatangani dan dibagikan pada masyarakat


zoom-inlihat foto
ilustrasi-tolak-omnibus-law.jpg
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada Senin, (5/10/2020).

Namun hingga artikel ini dimuat Kamis, (8/10/2020) rupanya naskah UU Cipta Kerja belum final.

Informasi ini dikatakan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo.

Kepada Kompas.com, Firman mengungkap bahwa saat ini draf RUU Cipta Kerja masih dilakukan penyempurnaan oleh DPR RI.

"Sampai hari ini kita sedang rapikan, kita baca dengan teliti kembali naskahnya jangan sampai ada salah typo dan sebagainya," kata Firman, Kamis (9/10/2020).

Setelah difinalisasi, naskah RUU Cipta Kerja akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

"Nanti hasil itu akan segera dikirim ke presiden untuk ditandatangani jadi UU dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," tutur Firman.

Seorang pemuda melempar batu ke polisi anti huru hara pada hari kedua mogok kerja nasional menolak UU Cipta Kerja di Lampung pada 7 Oktober 2020.
Seorang pemuda melempar batu ke polisi anti huru hara pada hari kedua mogok kerja nasional menolak UU Cipta Kerja di Lampung pada 7 Oktober 2020. (PERDIANSYAH / AFP)


Baca: Protes UU Cipta Kerja, Aksi Solo Gugat Omnibus Law Berlangsung Siang Ini dan Trending di Twitter

Baca: BEM SI Demonstrasi ke Istana Negara, Presiden Jokowi Pilih Kunjungi Kalimantan Tengah

Masih belum final, Firman khawatir publik terprovokasi

Firman mengatakan dirinya khawatir jika publik keliru atau terprovokasi terhadap UU Cipta Kerja.

Terlebih RUU Cipta Kerja yang beredar di berbagai platform media sosial kerap ditampilkan sebagai UU Cipta Kerja yang telah final.

"Kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final. Apalagi kalau mereka hanya di ujung," ujar Firman.

Lebih lanjut, Firman membahas mengenai beberapa topik kontroversional dalam RUU Cipta Kerja.

Diantaranya ketentuan cuti haid, cuti kematian, upah minimum, pembatasan outsourcing, hingga pesangon.

Firman menjelaskan, klausul mengenai pesangon memang awalnya sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.

Dimana pada ketentuan tersebut, pesangon akan diberikan sebanyak 32 kali upah.

Namun di lapangan hanya 7 persen perusahaan saja yang sanggup memberikan 32 kali upah.

Oleh karena itu Baleg DPR dan pemerintah menyepakati pesangon sebanyak 25 kali upah ditambah 6 kali yang dijamin negara lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Artinya kalau membuat UU itu harus bisa dilaksanakan. Tidak bisa membuat UU kasih pesangon 32 kali tapi tidak bisa dieksekusi malah rakyat makin dibohongi," ujarnya.

"Nah, dari 25 kali itu ada jaminan kehilangan pekerjaan," imbuh Firman.

Bakal dikepung demonstran UU Cipta Kerja, akses menuju Gedung DPR RI ditutup

Suasana di depan gedung DPR-MPR RI masih sepi dan dijaga anggota polisi, pada pukul 11.42 WIB, Kamis (8/10/2020).
Suasana di depan gedung DPR-MPR RI masih sepi dan dijaga anggota polisi, pada pukul 11.42 WIB, Kamis (8/10/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved